Momen Penentu di Menit Akhir
Dua gugatan praperadilan dari eks-Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah diajukan secara terpisah. Kedua gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut keadilan atas upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Menurut kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, kedua gugatan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda. “Karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Selain itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan. Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Tim advokat Febrie akan mempermasalahkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka kliennya dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan larangan bepergian ke luar negeri. Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah menegaskan, pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. “Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin Undang-Undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum,” katanya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam latar belakang, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri serta TPPU oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. “Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli silam.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/nasional/1262081/eks-jampidsus-kejagung-ajukan-dua-gugatan-praperadilan, without altering the facts of the original article.