Gugatan Tarif Trump Memanas, 25 Negara Bagian AS Bersatu Menentang
Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang AS. Mereka menilai Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif secara luas tanpa dasar hukum yang memadai.
Kronologi Fakta
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) pada Senin. Para penggugat menggugat tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang dikenakan pada sebagian besar barang impor dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Menurut mereka, negara-negara tersebut mewakili sekitar 99,4% total impor Amerika Serikat. Koalisi negara bagian itu meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letnan Gubernur Tish James, menyatakan bahwa kebijakan tarif Presiden Trump adalah “langkah yang tidak sah dan tidak sah” yang dapat membahayakan ekonomi negara bagian. Menurut James, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan dapat membahayakan kerja sama internasional.
Mengapa dan Dampak
Para penggugat menilai bahwa kebijakan tarif Presiden Trump adalah bentuk proteksionisme yang dapat merugikan negara-negara mitra dagang AS. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan inflasi, meningkatkan biaya hidup, dan merugikan pekerjaan di negara-negara bagian.
Menurut analis ekonomi, kebijakan tarif Presiden Trump dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara-negara bagian. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inflasi, dan merugikan pekerjaan di sektor perdagangan.
Penutup
Gugatan tarif Presiden Trump memanas, dan koalisi negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat siap untuk membantah kebijakan tersebut. Mereka berharap bahwa pengadilan dapat menghentikan penerapan tarif dan memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8262147/top-3-25-negara-bagian-as-gugat-tarif-trump, without altering the facts of the original article.