10 Juni 2026

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 06 Mei 2026 | Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 4 Mei 2026 mempertemukan saksi ahli, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Ketua Tim Perumus UU Tipikor. Kesaksian Romli menimbulkan pergeseran signifikan dalam penilaian jaksa terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Ahli hukum menegaskan ranah administratif

Romli menyatakan bahwa kerugian negara yang diduga muncul akibat proses pengadaan Chromebook tidak otomatis menjadi bukti tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian merupakan akibat (consequence) bukan penyebab (cause) utama. “Jika kerugian belum dapat dibuktikan secara sah, maka tidak ada dasar untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi,” ujarnya di depan majelis hakim.

🔖 Baca juga:
Brunei Darussalam di Pusaran Ajang Internasional: FIFA ASEAN Cup, Anzac Day, dan Prestasi Olahraga 2024

Ia mengacu pada prinsip “ultimum remedium”, yang menekankan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Dalam konteks kebijakan administrasi, penyelesaian pertama harus ditempuh melalui mekanisme administratif, baru bila itu tidak memadai dapat dipertimbangkan jalur pidana.

  • Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa bila tidak terdapat cukup bukti pidana meski ada kerugian, perkara dapat dialihkan ke gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara.
  • Prinsip “in dubio pro reo” menuntut hakim membebaskan terdakwa bila ada keraguan tentang niat jahat (mens rea).
  • Jika kesalahan prosedural terjadi, tanggung jawab administratif terletak pada pejabat teknis, seperti Direktur Jenderal, bukan pada menteri kecuali terdapat perintah langsung.

Nadiem Makarim menanggapi

Setelah mendengar kesaksian Romli, Nadiem menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadapnya telah runtuh. Ia menolak adanya unsur mens rea, menyatakan bahwa tidak ada bukti pertemuan atau mufakat jahat antara dirinya dan dua direktur yang sebelumnya terlibat dalam proses pengadaan.

“Prof. Romli menegaskan bahwa niat jahat harus dibuktikan, bukan diasumsikan dari pertemuan rutin,” kata Nadiem dalam persidangan. Ia juga menolak adanya kaitan kausal antara keputusan pemilihan sistem operasi gratis dengan dugaan kemahalan harga Chromebook.

🔖 Baca juga:
Yusuf Surya Ingat Momen Kocak Diketok Tongkat Naga Diana Pungky, Cerita Lucu di Balik Reuni Jinny Oh Jinny

Analisis implikasi hukum

Kesaksian Romli memberikan contoh konkret bagaimana prinsip hukum pidana dapat membatasi penyalahgunaan proses penuntutan dalam kasus kebijakan publik. Dengan menyoroti perbedaan antara kerugian administratif dan tindak pidana, Romli membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdata atau administratif.

Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan hakim selanjutnya akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa, terutama yang melibatkan pengadaan barang publik di sektor pendidikan dan teknologi.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa perlakuan ini merupakan upaya kriminalisasi kebijakan yang sebenarnya berada dalam ranah administrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga batasan antara penyalahgunaan wewenang administratif dan tindak pidana korupsi.

🔖 Baca juga:
Sporting vs Vitória SC: Goleaan 5-1 yang Membuka Pintu ke Posisi Kedua

Sidang masih berlanjut dan hakim dijadwalkan akan memutuskan apakah perkara dapat dialihkan ke jalur perdata atau tetap diproses pidana. Semua pihak menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pejabat publik dan masyarakat.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman yang tepat tentang ruang lingkup hukum pidana, khususnya dalam konteks pengadaan teknologi di lingkungan pemerintahan.

Views: 6

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *