6 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pajak PPh Pasal 22 bagi penyelenggara marketplace ditunda hingga November 2026. Apa dampak penundaan ini bagi pelaku UMKM di Indonesia?

Pajak Marketplace Ditunda hingga November 2026: Alasan dan Dampaknya Bagi Pelaku UMKM

Pemerintah Indonesia telah menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace hingga akhir Oktober 2026. Keputusan ini tertera dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berlaku mulai 1 November 2026.

Pajak yang ditunda ini terkait dengan PPh Pasal 22, yang merupakan pajak yang diterapkan pada pedagang dalam negeri yang menjual produk melalui sistem elektronik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan pajak ini telah ditunda hingga November 2026. Penundaan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Menurut Rismawanti, penyesuaian jadwal pemberlakuan PPh Pasal 22 ditujukan untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan menjaga tingkat konsumsi domestik. “Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional,” katanya.

Penundaan pelaksanaan PPh Pasal 22 ini berdampak pada pelaku UMKM yang menjual produk melalui marketplace. Mereka harus menunggu hingga November 2026 untuk memulai mengenakan PPh Pasal 22. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri dan mengadaptasi dengan peraturan baru.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penyedia e-commerce harus menjalin kerjasama dengan DJP untuk memungut PPh Pasal 22. Mekanisme pemungutan pajak ini akan efektif berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan pelaksanaan PPh Pasal 22 ini berdampak pada penghasilan negara, namun pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Kondisi perekonomian nasional saat ini masih belum stabil, dan pemerintah berusaha untuk menjaga tingkat konsumsi domestik. Penundaan pelaksanaan PPh Pasal 22 ini merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

Demikian informasi tentang penundaan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Penundaan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional dan meningkatkan tingkat konsumsi domestik.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *