8 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Fahmi Adam menegaskan perlindungan tuntutan masyarakat terhadap Perda LAD di Kerajaan Gowa. Apa yang menjadi fokus perhatian Ketua DPRD Gowa?

**Ketua DPRD Gowa: Perda LAD Dicabut, RDP Jadwal Utama Kerajaan Gowa** **Momen Penentu di Menit Akhir** Dalam upaya menyelesaikan polemik Perda Lembaga Adat Daerah (LAD), Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam menegaskan bahwa seluruh tuntutan masyarakat akan dikawal sesuai mekanisme yang berlaku. “Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa,” jelas Fahmi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Pada Rabu (5/8/2026), pertemuan berlangsung di ruang rapat paripurna lantai satu Kantor DPRD Gowa Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Fahmi menyatakan bahwa DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan komisi terkait, Jumat (7/8/2026) mendatang. “RDP kami sudah sampaikan. Hari Jumat akan kami laksanakan. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil sesuai dengan yang berkaitan dengan lembaga tersebut,” ucap Fahmi. Fahmi juga mengaku bahwa pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, dalam RDP tersebut. “Ketika itu berkaitan, jelas pasti. Khususnya Dinas Kebudayaan akan kita koordinasikan bersama supaya ada titik terang, artinya solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa,” kata Fahmi. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 mengatur tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) sebagai upaya pemerintah daerah dalam melestarikan adat istiadat dan budaya lokal di Kabupaten Gowa. Namun, sejak diberlakukan, regulasi ini menuai polemik. Pihak keluarga Kerajaan Gowa menilai keberadaan LAD berpotensi menimbulkan dualisme dalam kelembagaan adat. Perdebatan juga muncul karena Perda tersebut menempatkan Bupati Gowa sebagai Sombaya dalam struktur LAD. Pihak DPRD Gowa menegaskan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016. Selain itu, DPRD Gowa juga akan menyiapkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait polemik Perda LAD. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam kesimpulan, upaya menyelesaikan polemik Perda LAD masih memerlukan waktu dan kerja sama yang lebih lanjut. DPRD Gowa berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tidak mengesampingkan aspirasi masyarakat. “Kami akan terus berusaha untuk menemukan solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa,” kata Fahmi Adam.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/gowa/1846499/kerajaan-gowa-tuntut-perda-lad-dicabut-ketua-dprd-kita-jadwalkan-rdp, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *