**Bupati Tana Toraja Tegas: Distribusi LPG 3 Kg Tidak Mengenal Istilah Pengecer** **Momen Penentu di Menit Akhir** Dalam upaya mengatasi keluhan masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang disebut mencapai Rp45 ribu hingga Rp60 ribu per tabung di tingkat pengecer, Wakil Bupati Tana Toraja ke-6 menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg tidak mengenal istilah pengecer. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulsel, Rabu (5/8/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Wakil Bupati Tana Toraja, Pemerintah Daerah akan memperketat pengawasan sekaligus melakukan penindakan terhadap pihak yang menjual LPG bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan. “Dalam rapat, gas elpiji kita akan mengawasi dan penindakan yang pasti. Pengecer itu tidak ada dalam distribusi LPG,” kata Wakil Bupati Tana Toraja. Selain itu, Wakil Bupati Tana Toraja juga menegaskan bahwa keberadaan pihak yang mengaku sebagai pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kg perlu menjadi perhatian. “Tidak ada istilah pengecer. Pertamina hanya mengenal agen dan pangkalan. Ini perlu diwaspadai,” kata Wakil Bupati Tana Toraja. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pernyataan Wakil Bupati Tana Toraja ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah distribusi LPG 3 kg yang tidak transparan. Penindakan ini diharapkan dapat membantu menghentikan penjualan LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang lebih terjangkau. Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, juga menegaskan bahwa pengecer tidak boleh membeli LPG 3 kg di pangkalan. “Pengecer tidak boleh membeli di pangkalan. Pengecer di jalur distribusi itu tidak ada,” kata Rudhy. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Rapat tersebut juga membahas persoalan BBM bersubsidi, termasuk penggunaan solar subsidi oleh kendaraan berplat merah. Pemkab Tana Toraja menilai persoalan LPG dan BBM bersubsidi tidak cukup hanya dengan pengawasan. Penindakan terhadap pelanggaran dinilai perlu dilakukan, mengingat kedua komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dengan pernyataan tegas Wakil Bupati Tana Toraja, diharapkan dapat membantu mengatasi masalah distribusi LPG 3 kg yang tidak transparan dan membantu masyarakat menikmati harga yang lebih terjangkau.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/toraja/1846497/bupati-tana-toraja-tak-ada-istilah-pengecer-dalam-distribusi-lpg-3-kg, without altering the facts of the original article.