8 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Praperadilan: Fakta Terbaru dan Perkembangan Kasus

Febrie Adriansyah Praperadilan: Fakta Terbaru dan Perkembangan Kasus

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Febrie Adriansyah praperadilan menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Tim kuasa hukum Febrie resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dua gugatan tersebut mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka dan penahanan hingga penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, serta proses pengambilalihan perkara.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kedua permohonan tersebut telah mendapatkan jadwal sidang. Praperadilan pertama dijadwalkan mulai pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara kedua akan mulai disidangkan pada 19 Agustus 2026. Keduanya diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Lantas, apa saja fakta terbaru praperadilan Febrie Adriansyah dan apa yang menjadi pokok gugatan tim kuasa hukumnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan

Tim hukum Febrie Adriansyah mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penanganan perkara dari perspektif hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.

Pemisahan menjadi dua permohonan dilakukan karena objek hukum yang dipersoalkan berbeda.

Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU serta penahanannya. Sementara permohonan kedua menyasar sejumlah tindakan hukum lain dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri.

Dengan adanya dua perkara tersebut, proses praperadilan Febrie Adriansyah diperkirakan menjadi salah satu agenda hukum yang mendapat perhatian besar pada Agustus 2026.

Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk dua permohonan tersebut.

Perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini antara lain Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdananya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkara kedua, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Artinya, publik akan mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai argumentasi kedua pihak ketika persidangan mulai digelar.

Apa yang Dipersoalkan dalam Praperadilan?

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan terdapat sejumlah tindakan hukum yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Untuk permohonan pertama, tim hukum mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam perkara TPPU serta penahanan Febrie.

Sementara itu, permohonan kedua mencakup beberapa objek, antara lain penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dalam dugaan korupsi terkait Asabri, larangan bepergian ke luar negeri, dan pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.

Kuasa hukum juga menyatakan menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses yang dijalani kliennya.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali dalam perkara yang sama. Tim hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka beserta dasar hukum yang digunakan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan akan diuji di pengadilan. Belum ada putusan yang menyatakan tindakan penyidik tersebut tidak sah.

Mengapa Febrie Adriansyah Mengajukan Praperadilan?

Menurut tim kuasa hukum, praperadilan digunakan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan hukum acara pidana.

Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak warga negara untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prinsip due process of law.

Tim hukum juga menyebut Febrie selama proses pemeriksaan bersikap kooperatif. Mereka menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, inti permohonan bukan sekadar menolak proses hukum, melainkan meminta pengadilan menguji legalitas sejumlah tindakan penyidik.

Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Perkara Febrie berkembang setelah penanganan kasus yang sebelumnya berada di kepolisian kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung kemudian membentuk Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Salah satu alasan yang disampaikan adalah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.

Pada 25 Juli 2026, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Kejagung sebelumnya juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk perkara dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Menurut Kejagung, penerbitan sprindik dilakukan setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan periode ketika Febrie masih menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Namun, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci modus dugaan TPPU tersebut karena alasan strategi pembuktian. Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Febrie Adriansyah kemudian ditahan.

Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di Rutan Cabang KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan institusi tempat Febrie sebelumnya menjabat.

Status penahanan ini menjadi salah satu objek yang diuji dalam permohonan praperadilan pertama.

Artinya, hakim nantinya akan memeriksa argumentasi dari kedua pihak terkait legalitas tindakan yang dipersoalkan sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan.

Perkembangan Penanganan Kasus

Selain proses praperadilan, penyidikan perkara Febrie Adriansyah juga masih berjalan.

Komisi Kejaksaan sebelumnya memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Pemantauan dilakukan di Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2026 sebagai bagian dari perhatian terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Perkembangan tersebut membuat kasus Febrie memiliki beberapa aspek hukum yang berjalan secara bersamaan.

Di satu sisi, penyidik melanjutkan proses penyidikan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menguji legalitas sejumlah tindakan penyidik melalui praperadilan.

Apa Dampak Praperadilan terhadap Kasus Febrie?

Praperadilan dapat menjadi momentum penting untuk menguji legalitas tindakan aparat dalam perkara tersebut.

Jika hakim mengabulkan permohonan pada objek tertentu, konsekuensinya akan bergantung pada isi putusan dan tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, proses hukum terhadap Febrie dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sidang praperadilan bukan merupakan forum untuk menentukan apakah Febrie terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Fokusnya adalah menguji aspek legalitas tindakan tertentu sebagaimana menjadi objek permohonan.

Publik juga perlu membedakan antara status tersangka dan putusan bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Perkembangan Terbaru Praperadilan Febrie Adriansyah

Hingga 8 Agustus 2026, perkembangan terpenting adalah dua permohonan praperadilan Febrie Adriansyah telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dan jadwal sidangnya sudah ditetapkan.

Ringkasannya:

  • Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan.
  • Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
  • Permohonan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
  • Sidang pertama perkara nomor 134 dijadwalkan 18 Agustus 2026.
  • Sidang perkara nomor 135 dijadwalkan 19 Agustus 2026.
  • Kedua perkara diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
  • Materi gugatan antara lain menyangkut penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian, dan pengambilalihan perkara.

Kesimpulan

Febrie Adriansyah praperadilan kini memasuki tahap penting setelah dua permohonan resmi terdaftar di PN Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum menggunakan mekanisme tersebut untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang perdana permohonan pertama akan berlangsung pada 18 Agustus 2026, sedangkan permohonan kedua pada 19 Agustus 2026. Keduanya akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap Febrie masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan Febrie merupakan tersangka dugaan TPPU dan menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, perkembangan praperadilan Febrie Adriansyah dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai legalitas tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

penulis: anisa zahra sabrina f.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *