Berita Hari Ini – 07 Mei 2026 | Masyarakat Jakarta dapat menikmati keuntungan dari mobil listrik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai akan terus mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas pajak sebesar nol rupiah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan otoritas daerah terhadap instruksi pemerintah pusat guna mengakselerasi penggunaan transportasi ramah lingkungan dan menekan angka polusi di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.
Selain itu, Pemprov DKI juga tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan guna menekan polusi udara secara signifikan di wilayah Jakarta.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Berdasarkan informasi yang sama, Pemprov DKI juga tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.