10 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Tokopedia dan Shopee menghentikan pemotongan pajak tambahan, apa dampaknya bagi pedagang yang telah terlanjur dipungut?

Pajak Ditunda, Tokopedia dan Shopee Mulai Proses Refund Dana Pedagang

Pajak Ditunda, Tokopedia dan Shopee Mulai Proses Refund Dana Pedagang

Sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia, Tokopedia dan Shopee telah mengalami perubahan besar dalam sistem pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, baru dua platform yang telah menetapkan jangka waktu pengembalian atau restitusi pajak PPh.

Tokopedia telah menghentikan pemotongan lebih lanjut mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026. “Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia, Minggu (9/8/2026).

Sementara itu, Shopee juga telah mengumumkan bahwa mereka akan mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut kepada pedagang. Namun, belum ada informasi resmi tentang jangka waktu pengembalian dana dari Shopee.

Jalur Pembayaran yang Terkena Dampak

Pajak ditunda tidak hanya berdampak pada Tokopedia dan Shopee, tetapi juga pada pedagang yang menggunakan platform tersebut. Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan secara otomatis. Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang.

Pedagang yang menggunakan Tokopedia dan Shopee harus menunggu pengembalian dana mereka. Dana tersebut akan dikembalikan ke akun pedagang paling lambat pada 30 September 2026. Namun, belum ada informasi tentang jangka waktu pengembalian dana dari Shopee.

Dampak Pajak Ditunda

Pajak ditunda memiliki dampak besar pada ekonomi Indonesia. Pajak ditunda dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga dapat mengurangi pendapatan dari pajak. Selain itu, pajak ditunda dapat mempengaruhi keputusan investasi dan produksi.

Pajak ditunda juga dapat mempengaruhi keputusan pedagang untuk menggunakan platform Tokopedia dan Shopee. Pedagang yang menggunakan platform tersebut harus menunggu pengembalian dana mereka, yang dapat mempengaruhi keputusan mereka untuk terus menggunakan platform tersebut.

Demikian informasi tentang pajak ditunda dan efeknya pada Tokopedia dan Shopee. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin tahu tentang pajak ditunda dan efeknya pada ekonomi Indonesia.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8611328/tokopedia-shopee-refund-dana-pedagang-bertahap-usai-pajak-ditunda, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *