Uji KUHP di MK: Polri dan KPK Beda Pendapat soal Hitung Kerugian Negara
Pertemuan antara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan tim dari Kementerian Pertahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Polri, Senin, membawa kesempatan bagi saksi utama, Laksda TNI (Purn.) Leonardi, untuk menyampaikan keterangan. Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Militer, terutama terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 yang diduga merugikan negara Rp306 miliar.
Pertemuan di atas merupakan bagian dari proses sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membahas penjelasan Pasal 603 UU KUHP. Fokus utama dari pertemuan ini adalah frasa “lembaga negara audit keuangan” yang terkait dengan kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Polri mendapat kesempatan menyampaikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin menyatakan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian keuangan negara dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan keahlian teknis yang cukup. Lembaga tersebut diharapkan dapat melakukan penghitungan dengan akurat dan efektif, sehingga dapat menghindari kesalahan yang dapat membahayakan keuangan negara.
Namun, KPK memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka, penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga negara audit keuangan yang independen. BPK dianggap memiliki kompetensi dan keahlian yang cukup untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan akurat dan efektif.
Dalam persidangan, KPK juga menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalkan potensi kesalahan dan korupsi. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki integritas dan independen.
Pertemuan di atas membawa kesempatan bagi hakim MK untuk memahami dan mempertimbangkan pendapat dari kedua pihak. Mereka harus memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dijalankan dengan efektif dan efisien, serta dapat meminimalkan potensi kesalahan dan korupsi.
Dalam keseluruhan, sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memahami dan mempertimbangkan pendapat satu sama lain. Mereka harus memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dijalankan dengan efektif dan efisien, serta dapat meminimalkan potensi kesalahan dan korupsi.
Demikian informasi yang kami sampaikan tentang proses sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8266675/uji-kuhp-di-mk-polri-kpk-beda-pandangan-soal-hitung-kerugian-negara, without altering the facts of the original article.