Pengacara Yaqut Klaim 432 Saksi Tidak Buktikan Klien Terima Duit Korupsi
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim keterangan ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran duit ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa mengatakan bahwa dari 432 saksi yang ada di dakwaan, tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana. “Alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 10 Agustus 2026.
Mellisa juga memandang bahwa uang sejumlah Rp 100 miliar yang disita penyidik tidak milik Yaqut. “Alhamdulillah, tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana. Bahkan uang yang ditarik oleh penyidik, Rp 100 miliar itu bukanlah milik Gus Yaqut,” ujar Mellisa.
Mellisa menambahkan bahwa Yaqut telah menolak sejumlah uang yang tidak sah. “Gus Yaqut tidak pernah menerima duit dari kuota haji. Bahkan, beliau telah menolak sejumlah uang yang tidak sah,” ujar Mellisa.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak orang yang merasa bahwa Yaqut telah melakukan korupsi dan harus diadili. Namun, Mellisa yakin bahwa Yaqut tidak bersalah. “Saya yakin bahwa Gus Yaqut tidak bersalah. Beliau telah menolak sejumlah uang yang tidak sah dan tidak pernah menerima duit dari kuota haji,” ujar Mellisa.
Mellisa juga mengatakan bahwa Yaqut telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. “Gus Yaqut telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Beliau telah melakukan banyak kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” ujar Mellisa.
Mellisa juga mengatakan bahwa Yaqut telah menjadi contoh bagi masyarakat. “Gus Yaqut telah menjadi contoh bagi masyarakat. Beliau telah menunjukkan bahwa seorang pejabat harus memiliki integritas dan etika yang tinggi,” ujar Mellisa.
Mellisa menambahkan bahwa kasus korupsi kuota haji ini telah menimbulkan dampak yang luas. “Kasus korupsi kuota haji ini telah menimbulkan dampak yang luas. Banyak orang yang terkena dampak dari kasus ini,” ujar Mellisa.
Mellisa juga mengatakan bahwa Yaqut telah menjadi korban dari kasus korupsi ini. “Gus Yaqut telah menjadi korban dari kasus korupsi ini. Beliau telah menolak sejumlah uang yang tidak sah dan tidak pernah menerima duit dari kuota haji,” ujar Mellisa.
Demikian informasi tentang kasus korupsi kuota haji ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2117189/pengacara-432-saksi-tak-buktikan-yaqut-terima-duit-korupsi, without altering the facts of the original article.