Warga Cirebon yang memiliki kendaraan dengan status masih dalam pembiayaan atau kredit diingatkan untuk tidak sembarangan menjual, memindahtangankan, atau bahkan menyembunyikan kendaraan ketika mengalami kesulitan membayar angsuran. Tindakan tersebut ternyata dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Menurut Biovan Sandov, Vice President Legal Business ACC, masih ditemukan kasus nasabah yang nekat menjual atau menyembunyikan mobil yang masih berstatus kredit ketika tidak mampu lagi membayar angsuran. “Masih ada customer yang menyembunyikan atau bahkan menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain saat mengalami kesulitan pembayaran. Padahal tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Biovan. Ia juga menjelaskan bahwa masih ada nasabah yang tidak memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, sehingga menyebabkan risiko terjadinya wanprestasi atau masalah lain.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Biovan, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman. Biovan juga menyebutkan bahwa ada tiga langkah yang perlu diperhatikan masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman, yaitu memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansial, melengkapi seluruh persyaratan kredit secara sah dan benar, dan memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Perusahaan pembiayaan hadir untuk membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari kepemilikan kendaraan hingga kebutuhan produktif lainnya. Namun, penggunaan fasilitas pembiayaan harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Kegiatan literasi keuangan ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan media massa untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pentingnya pemahaman keuangan bagi masyarakat dan dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman.
Perlu diingat bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum pidana. Oleh karena itu, warga Cirebon yang memiliki kendaraan dengan status masih dalam pembiayaan atau kredit diharapkan dapat berhati-hati dan memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Tentu, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Namun, dengan kerja sama antara perusahaan pembiayaan, OJK, dan media massa, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pemahaman keuangan bagi masyarakat dan dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/cirebon/1181357/warga-cirebon-punya-mobil-masih-kredit-jangan-sembarangan-jual-bisa-berujung-pidana, without altering the facts of the original article.