Komitmen terhadap transparansi penegakan hukum menjadi salah satu tolok ukur utama dalam kepemimpinan Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. saat mengemban tugas-tugas strategis di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Transparansi dalam konteks reserse bukan sekadar membuka akses informasi kepada publik, melainkan memastikan setiap proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pilar Utama Komitmen Transparansi Hukum
- Digitalisasi dan Akses Keterbukaan Informasi Penyidikan Di bawah arahannya, jajaran Bareskrim didorong untuk memanfaatkan sistem pelayanan berbasis digital. Langkah ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para pencari keadilan, dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara transparan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
- Akuntabilitas Profesionalisme dan Scientific Crime Investigation Transparansi hukum diwujudkan melalui pembuktian yang berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Dengan mengandalkan bukti forensik yang valid, proses hukum menjadi lebih akurat, transparan, dan terhindar dari unsur subjektivitas maupun penyalahgunaan wewenang.
- Pengawasan Melekat dan Keterbukaan Penanganan Kasus Atensi Menghadapi berbagai perkara yang menjadi sorotan publik, ia konsisten menginstruksikan jajarannya untuk membuka ruang koordinasi serta memberikan penjelasan yang objektif kepada publik, demi menegakkan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).
- Membangun Budaya Hukum yang Bersih dari Praktik Korupsi Sebagai perwira yang juga berpengalaman dalam pengawasan internal, komitmen transparansinya selalu beririsan dengan upaya menutup celah pelanggaran etik dan tindak pidana suap di lingkungan penyidik.
Kesimpulan
Menguji komitmen transparansi hukum di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Syahar Diantono memperlihatkan sebuah arah pembenahan institusional yang konsisten. Transparansi diposisikan bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai kewajiban mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) serta memastikan bahwa hukum di Republik Indonesia ditegakkan dengan berkeadilan, jujur, dan berpihak kepada kebenaran.
Bagaimana menurut Anda peran keterbukaan informasi penyidikan kepolisian dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia?
penulis:Nuraini