30 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Febrie Adriansyah resmi dinyatakan tersangka eks Jampidsus, putusan sidang praperadilan menolak permohonan. Cari tahu alasan hakim menolak dan apa langkah selanjutnya yang akan diambil.

Febrie Adriansyah resmi dinyatakan tersangka eks Jampidsus, dan putusan sidang praperadilan membuka jalan penyidikan lebih lanjut.

Putusan Hakim Tunggal Menolak Praperadilan dan Eksepsi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, yang menolak permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

🔖 Baca juga:
“Surya Saputra Maafkan Pencatut Identitas di Media Sosial, Ini Alasannya”

Analisis Proses Penyelidikan Sebelum Penggeledahan

Richard menilai bahwa penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie. Menurutnya, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan. Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026, mengklaim Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara. Namun, hakim menilai dalil tersebut dengan melihat rangkaian proses yang dilakukan penyidik sebelum Sprindik diterbitkan. Ia mengutip Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025, yang menunjukkan bahwa penyidik sebelumnya sudah memiliki bukti dan rencana penyidikan sebelum Sprindik diterbitkan.

Reaksi Para Termohon dan Implikasi Hukum

Para termohon, termohon I dan termohon II menyangkal dalil tersebut dengan menerangkan bahwa penanganan perkara a quo tidak baru dikelola. Mereka menegaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan keputusan hakim menolak permohonan praperadilan, proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, membuka peluang bagi penyelidikan lebih lanjut dan kemungkinan penuntutan. Hal ini menandai langkah penting dalam upaya menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan posisi eks Jampidsus.

🔖 Baca juga:
Sidang Korupsi Haji Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jaksa Ungkap 12 Bukti Baru yang Perlu Diuji di Pengadilan

Dampak Terhadap Lingkungan Kepolisian dan Penegakan Hukum

Putusan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang jelas dan transparan dalam penyelidikan internal kepolisian. Dengan menolak permohonan praperadilan, pengadilan menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses penggeledahan. Dampak lebih lanjut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum, serta menegaskan bahwa pejabat tinggi tidak berada di luar jangkauan hukum. Selain itu, keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, menekankan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus didukung oleh bukti dan rencana penyidikan yang sah.

🔖 Baca juga:
KPK Kembali Lakukan OTT di Medan, Eks Anggota DPRD Terseret Kasus Mafia Fee Proyek

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce34wl6yyz6o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *