Ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajualkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memicu diskursus klasik namun krusial dalam ilmu hukum: dialektika antara keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa tindakan penyidik—mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)—telah sah menurut hukum dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, di balik kemenangan formal-prosedural tersebut, publik dan akademisi hukum mempertanyakan apakah keputusannya telah menyentuh hakikat keadilan materiil atau sekadar pemenuhan checklist administrasi penyidikan.
1. Empat Pilar Dialektika Prosedur vs. Substansi dalam Praperadilan
Sengketa hukum ini menguji relevansi fungsi praperadilan melalui empat pilar analisis filsafat dan praktik hukum:
- Batas Kewenangan Praperadilan (Legal Scope): Sesuai dengan filosofi Pasal 77 KUHAP (jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), praperadilan dirancang khusus untuk menguji aspek formalitas (legality of procedure), bukan untuk memeriksa materi pokok perkara atau membuktikan bersalah/tidaknya seseorang.
- Kemenangan Kepatuhan Prosedur (Procedural Compliance): Keberhasilan penyidik membuktikan pemenuhan syarat administratif (izin penggeledahan, berita acara penyitaan, dan kecukupan dua alat bukti awal) menjadikan tindakan paksa tersebut sah secara hukum formal.
- Tuntutan Keadilan Substantif (Substantive Justice): Harapan masyarakat agar peradilan tidak terjebak dalam ketaatan buta pada formalisme hukum (legalistic reification), melainkan mampu melihat iktikad, kebenaran materiil, serta proporsionalitas dari penetapan status hukum seseorang.
- Persiapan Menuju Sidang Pokok Perkara (Bridge to the Merits): Putusan praperadilan bukanlah titik akhir, melainkan pintu masuk (gateway) yang menguji apakah bukti-bukti formal yang dinyatakan sah tersebut benar-benar mampu membuktikan unsur pidana korupsi/TPPU di Pengadilan Tipikor.
2. Alur Transmisi Uji Keadilan Prosedural Menuju Keadilan Substantif
┌────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ ALUR TRANSISI UJI HUKUM: PROSEDUR KE SUBSTANSI │
└────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
1. TINGKAT PRAPERADILAN (UJI FORMALITAS)
┌──────────────────────────────┐ ┌──────────────────────────────┐
│ • Keabsahan Penetapan SITA │ ───► │ • Pemenuhan 2 Alat Bukti │
│ • Izin Penggeledahan & SPDP │ │ • Kepatuhan Prosedur KUHAP │
└──────────────────────────────┘ └──────────────────────────────┘
│
▼
2. PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN
┌──────────────────────────────────────────────┴──────────────────────────────┐
▼ ▼
[KEMENANGAN PROSEDUR SAH] [TIDAK MEMERIKSA MATERI PERKARA]
• Tindakan Penyidik Legal Menurut Hukum • Unsur Kesalahan Belum Diuji
• Permohonan Pemohon Ditolak • Pembuktian Materiil Ditunda
│
▼
3. TINGKAT PENGADILAN TIPIKOR (UJI SUBSTANSI)
┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│ • Pembuktian Unsur Niat Jahat (Mens Rea) & Perbuatan (Actus Reus) │
│ • Pencapaian Keadilan Substantif & Pemulihan Keuangan Negara │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
3. Matriks Perbandingan Perspektif Prosedural vs. Substantif
| Parameter Evaluasi | Keadilan Prosedural (Procedural Justice) | Keadilan Substantif (Substantive Justice) | Relevansi dalam Putusan Febrie A. |
| Fokus Utama | Kepatuhan pada tata cara, regulasi, & KUHAP | Kebenaran materiil, keadilan, & kemanfaatan | Praperadilan strictly berfokus pada aturan formalitas |
| Penyedia Alat Bukti | Keberadaan fisik $\ge 2$ alat bukti sah (Saksi/Dokumen) | Bobot dan relevansi kualitas bukti dalam membuktikan pidana | Hakim menilai kecukupan kuantitas bukti awal penyidik |
| Otoritas Penilaian | Diuji oleh Hakim Tunggal Praperadilan | Diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor | Praperadilan menolak melampaui kewenangan (ultra vires) |
| Dampak Hukum | Menyatakan legalitas tindakan paksa penyidik | Menentukan status pidana (bebas/penjara) & sita eksekusi | Memberikan kepastian legalitas bagi langkah penyidikan |
4. Keuntungan Strategis Pemisahan Uji Prosedur dan Substansi
Ketetapan untuk memisahkan pengujian prosedur di praperadilan dengan pengujian materiil di persidangan utama memberikan nilai positif bagi kepastian hukum:
- Mencegah Tumpang-Tindih Kewenangan Peradilan: Menjaga agar lembaga praperadilan tidak mengambil alih fungsi Pengadilan Tipikor dalam mengadili pokok perkara (merits of the case).
- Memberikan Garansi Due Process of Law: Memastikan bahwa negara melalui aparat penyidik tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa mematuhi aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Mendorong Transparansi Pembuktian Materiil: Menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran substantif dari seluruh tuduhan secara terbuka di Pengadilan Tipikor pasca-dinyatakannya prosedur penyidikan sah.
Penulis:Helen