30 Agustus 2026

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Ditolaknya seluruh permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menegaskan batas konstitusional dan prosedural dari lembaga praperadilan. Dalam persidangan, Hakim Tunggal membatasi pemeriksaan hanya pada keabsahan formalitas tindakan paksa penyidik—seperti penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan—dan menolak menguji materi pokok perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan tersebut memicu diskusi yuridis: Apakah pembatasan wewenang yang diterapkan oleh hakim praperadilan telah sepenuhnya sesuai dengan doktrin KUHAP dan perluasan kewenangan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014?

🔖 Baca juga:
Netflix Hadirkan K-Pop Demon Hunters, Siap Gelar Tur Dunia!

1. Empat Pilar Pembatasan Kewenangan Praperadilan Menurut Hukum Acara

Praktik peradilan dalam sengketa ini mengacu pada empat pilar batas kewenangan yang diatur dalam hukum positif Indonesia:

  • Prinsip Limited Jurisdiction (Pasal 77 KUHAP): Praperadilan dirancang secara limitatif hanya untuk menguji legalitas tindakan administrasi penyidikan (penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti kerugian, dan rehabilitasi).
  • Perluasan Objek oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: Mahkamah Konstitusi memperluas objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, perluasan ini tetap terbatas pada aspek kecukupan kuantitas alat bukti formal ($\ge 2$ alat bukti sah), bukan kualitas dan bobot kebenaran materiil bukti tersebut.
  • Larangan Memeriksa Pokok Perkara (Non-Ultra Vires): Hakim praperadilan dilarang menilai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), melawan hukumnya perbuatan (actus reus), maupun kesalahan pemohon. Menguji aspek-aspek ini di forum praperadilan melanggar asas due process of law dan melampaui wewenang (ultra vires).
  • Pemisahan Tingkat Pemeriksaan Peradilan: KUHAP memisahkan fungsi praperadilan sebagai pre-trial control mechanism (pengawas horizontal formalitas) dengan Pengadilan Tipikor sebagai trial court yang berwenang memutus bersalah atau tidaknya terdakwa.

2. Alur Transmisi Pembatasan Wewenang Hakim Praperadilan

┌────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│             ALUR BATAS KEWENANGAN PRA PERADILAN SESUAI KUHAP           │
└────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
                 1. OBJEK GUGATAN PEMOHON PRAPERADILAN
  ┌──────────────────────────────┐       ┌──────────────────────────────┐
  │ • Prosedur Penetapan Tersangka│      │ • Materi Pokok Perkara TPPU  │
  │ • Keabsahan Izin Sita & KTP  │       │ • Unsur Kesalahan / Mens Rea │
  └──────────────────────────────┘       └──────────────────────────────┘
                 │                                      │
                 ▼                                      ▼
     [Domain Kewenangan Praperadilan]       [DIAPUS / DITOLAK HAKIM]
                 │                               (Melampaui Wewenang)
                 ▼                                      │
  2. UJI KECUKUPAN FORMAL (PASAL 184 KUHAP)             │
  ┌─────────────────────────────────────────┐           │
  │ • Verifikasi Keberadaan 2 Alat Bukti    │           │
  │ • Kesesuaian Prosedur Administrasi SITA │           │
  └─────────────────────────────────────────┘           │
                 │                                      │
                 ▼                                      ▼
  3. AMAR PUTUSAN: FORMALITAS SAH ───► 4. PELIMPAHAN KE PENGADILAN TIPIKOR
  ┌──────────────────────────────┐    ┌─────────────────────────────────┐
  │ Permohonan Ditolak; Prosedur │    │ Uji Kebenaran Substantif &      │
  │ Penyidik Dinyatakan Sesuai   │    │ Pembuktian Pokok Perkara        │
  └──────────────────────────────┘    └─────────────────────────────────┘

3. Matriks Matriks Uji Wewenang: Kewenangan Praperadilan vs. Kewenangan Pengadilan Tipikor

Aspek HukumObjek Uji Kewenangan PraperadilanObjek Uji Pengadilan TipikorPenerapan dalam Kasus Febrie A.
Landasan HukumPasal 77 KUHAP + Putusan MK No. 21/2014UU Tipikor & KUHAP (Pemeriksaan Pokok)Hakim membatasi pemeriksaan pada Pasal 77 KUHAP
Lingkup Alat BuktiKeberadaan fisik dan ketaatan prosedur $\ge 2$ alat buktiNilai pembuktian, relevansi, & relevansi substantif buktiHakim memeriksa ketersediaan bukti, bukan bobotnya
Pengujian Aset SitaAdanya izin Ketua PN & Berita Acara PenyitaanHubungan langsung aset dengan hasil kejahatan TPPUHakim menilai legalitas izin sita pengadilan
Status KeputusanMenyatakan sah/tidak sah tindakan penyidikMenyatakan terdakwa terbukti bersalah/bebasMenolak gugatan, menyatakan penyidikan sah

4. Kesimpulan Yuridis: Keabsahan Batas Wewenang Pasca-Putusan

Sikap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatasi diri pada pemeriksaan kepatuhan formalitas tindakan paksa penyidik telah sepenuhnya sesuai dengan jiwa KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

🔖 Baca juga:
Ivar Jenner Bongkar Perbedaan Mencolok dan Tantangan Besar Merumput di Super League vs Liga Belanda

Penolakan untuk masuk ke dalam pengujian materiil menjaga sistem peradilan pidana (criminal justice system) tetap berjalan pada relnya: praperadilan sebagai benteng pengawas prosedur, dan Pengadilan Tipikor sebagai panggung penguji kebenaran substantif.

Penulis:Helen

🔖 Baca juga:
Kemenangan Dramatis Suwon FC 3-2: Analisis Pertahanan, Peran Pratama Arhan, dan Dampaknya pada K League 2

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *