1 September 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pemkab Dompu kecam kebijakan bebas keluar masuk turis asing di Pulau Satonda, menyoroti dampak lingkungan dan ketegangan dengan pemerintah. Temukan alasan mengapa retribusi tidak diterima dan apa konsekuensi nyata bagi destinasi wisata ini.

Di pulau kecil yang menawan di Nusa Tenggara Barat, Pulau Satonda kini menjadi sorotan karena kebijakan bebas keluar masuk turis asing yang menimbulkan ketegangan antara pemangku kepentingan lokal dan pemerintah kabupaten.

Pengaturan Administratif dan Realitas di Lapangan

Secara administratif, Pulau Satonda berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Dompu. Meskipun menjadi destinasi favorit bagi wisatawan asing, kenyataannya tidak sejalan dengan harapan pemkab. Feri Afrodi, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dompu, menegaskan bahwa pihak pemkab tidak pernah menerima retribusi atas kunjungan turis asing ke pulau tersebut. Ia menambahkan bahwa agen wisata yang membawa rombongan turis asing tidak pernah berkomunikasi dengan pemkab, sehingga mereka bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan.

Turis asing yang datang biasanya melakukan aktivitas diving, snorkeling, trekking, dan menikmati pemandian di danau air asin pulau. Agen wisata yang mengantar mereka berasal dari luar Dompu, seperti Sumbawa, Lombok, dan Bali. Pembayaran paket perjalanan dilakukan kepada travel agent, lalu mereka berangkat menggunakan perahu, boat, atau kapal pesiar. Setelah menikmati keindahan Pulau Satonda, mereka kembali tanpa menginap di wilayah Dompu, sehingga tidak ada potensi pendapatan bagi pemkab.

Feri menyatakan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dompu bersama Imigrasi Bima telah melakukan pemantauan di Pulau Satonda. Dalam satu bulan, sekitar 10 kapal pesiar bersandar di pulau. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak memadai untuk mengatur arus wisatawan asing, sehingga pemkab tidak dapat mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi serta lingkungan pulau.

Dampak Lingkungan dan Ketegangan Administratif

Ketidakteraturan ini berdampak pada lingkungan Pulau Satonda. Aktivitas wisata yang intens, terutama diving dan snorkeling, dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Tanpa pengawasan, limbah sampah dan polusi dari kapal pesiar dapat menambah beban lingkungan. Selain itu, ketidakteraturan dalam pengelolaan wisata mengakibatkan potensi konflik antara pemkab dan agen wisata, karena tidak adanya mekanisme bagi pemkab untuk memperoleh retribusi atau memantau kepatuhan terhadap regulasi.

Ketegangan juga muncul antara pemkab Dompu dengan pemerintah daerah. Pemkab menilai bahwa kebijakan bebas keluar masuk turis asing mengabaikan hak dan kepentingan daerah. Tanpa adanya koordinasi, pemkab tidak dapat mengoptimalkan potensi pariwisata pulau untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini juga menimbulkan perasaan tidak dihargai oleh pihak pemerintah, yang seharusnya bekerja sama dalam pengelolaan pariwisata daerah.

Upaya Pengawasan dan Solusi yang Diharapkan

Feri Afrodi menekankan perlunya regulasi yang jelas dan koordinasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dompu, Imigrasi Bima, dan pihak agen wisata. Dengan adanya perjanjian kerja sama, pemkab dapat memastikan bahwa setiap rombongan turis asing melakukan pembayaran retribusi yang sesuai. Selain itu, pengawasan rutin dapat meminimalkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencucian terumbu karang dan pembuangan sampah.

Pengembangan kebijakan pengelolaan pariwisata berkelanjutan di Pulau Satonda menjadi langkah penting. Dengan melibatkan komunitas lokal, pemkab dapat mempromosikan wisata yang ramah lingkungan dan berorientasi pada pelestarian. Ini juga dapat membuka peluang kerja bagi penduduk Dompu, yang selama ini belum mendapatkan manfaat ekonomi dari kunjungan turis asing.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Pengaturan bebas keluar masuk turis asing di Pulau Satonda menimbulkan dampak lingkungan dan ketegangan administratif yang signifikan. Pemkab Dompu menegaskan perlunya regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat untuk memastikan bahwa pariwisata pulau dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta agen wisata, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8642355/turis-asing-bebas-keluar-masuk-pulau-satonda-pemkab-dompu-kesal, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *