Regulasi penyiaran di Indonesia masih tertinggal dari perkembangan digital, dan Tulus Santoso, mantan Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa UU Penyiaran 2002 belum mampu mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet atau OTT. Ia menyoroti bahwa konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat, sehingga regulasi yang relevan harus diperbarui.
Diskusi RUU Penyiaran: Konteks dan Pesan Utama Tulus
Dalam diskusi RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat (11/9), Tulus menyampaikan bahwa regulasi saat ini tidak mencakup konten digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ia mengutip contoh negara lain yang sudah mengatur konten audiovisual yang disebarkan lewat internet, menegaskan bahwa Indonesia juga perlu memiliki kedaulatan dalam menata konten serupa.
Tulus mengapresiasi rencana perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam draft revisi UU Penyiaran. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua konten internet harus berada di bawah pengawasan KPI. “Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator,” tegasnya.
Perubahan Regulasi: Mengapa Itu Penting?
Perubahan regulasi penyiaran menjadi penting karena pola konsumsi media publik telah bergeser secara drastis. Konten digital kini menjadi media utama bagi banyak generasi muda. Jika regulasi tidak mengikuti perkembangan ini, pemerintah akan kesulitan mengawasi kualitas, keadilan, dan keamanan informasi yang tersebar melalui platform OTT dan media sosial.
Selain itu, regulasi yang tidak relevan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku industri. Mereka mungkin tidak mengetahui batasan hukum yang berlaku, sehingga berisiko melanggar norma atau menimbulkan sengketa hukum. Dengan revisi UU Penyiaran, para penyedia konten akan lebih jelas mengenai kewajiban dan hak mereka, menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif.
Dampak Positif dari Revisi UU Penyiaran
Revisi UU Penyiaran yang mencakup konten digital dapat memberikan dampak positif bagi beberapa pihak. Pertama, konsumen akan mendapatkan perlindungan lebih kuat terhadap konten berbahaya atau menyesatkan, karena regulator akan memiliki otoritas yang lebih luas untuk mengawasi penyebaran informasi. Kedua, industri kreatif akan mendapatkan kepastian hukum, sehingga dapat berinovasi tanpa takut melanggar peraturan yang tidak jelas.
Ketiga, pemerintah dapat lebih efektif dalam menegakkan hak cipta dan melindungi kepentingan nasional. Dengan regulasi yang mencakup semua platform, pihak berwenang dapat menindak pelanggaran hak cipta secara lebih efisien, sehingga pencipta konten dapat memperoleh pengakuan dan kompensasi yang layak.
Peran KPI dan Kolaborasi Antar Regulator
Perluasan kewenangan KPI dalam revisi UU Penyiaran diharapkan dapat memperkuat kemampuan regulator dalam menilai dan menegakkan standar penyiaran. Namun, Tulus menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI dan regulator lain seperti Badan Pengelola Jasa Keuangan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Setiap regulator harus memiliki ruang lingkup yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kebingungan dalam penegakan hukum.
Dengan pembagian kewenangan yang terdefinisi dengan baik, proses regulasi dapat menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini juga akan meminimalisir konflik kepentingan antara regulator, sehingga publik dapat merasa lebih percaya pada sistem pengawasan media yang ada.
Relevansi Konten Masa Kini: Tantangan dan Peluang
Konten masa kini menuntut regulasi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga relevan dengan nilai sosial dan budaya. Tulus menekankan bahwa regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan nilai dan norma masyarakat. Misalnya, konten yang menonjolkan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan keadilan sosial harus mendapat perlindungan khusus.
Di sisi lain, regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu, penting bagi regulator untuk menyeimbangkan antara perlindungan publik dan kebebasan berkreasi. Pendekatan diferensiasi kewajiban, seperti yang diusulkan Tulus, dapat membantu mencapai keseimbangan ini.
Kesimpulan: Masa Depan Penyiaran yang Lebih Baik
Dengan revisi UU Penyiaran yang mencakup konten digital dan memperjelas kewenangan regulator, Indonesia dapat menciptakan sistem penyiaran yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Tulus Santoso menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk memajukan industri kreatif dan menegakkan kedaulatan digital negara.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.