Pengadilan Tolak Perpanjangan SIM Mati menjadi sorotan publik setelah gugatan Jangkung Sido Sentosa dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026.
Perbaikan Permohonan Jangkung Sido Sentosa
Dalam sidang yang digelar secara daring, Jangkung menekankan bahwa frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi.”
Jangkung menjelaskan bahwa durasi masa tenggang satu tahun sejak tanggal SIM kedaluwarsa dianggap ideal dan rasional. Durasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlakunya.
Alasan Meminta Masa Tenggang 1 Tahun
Menurut Jangkung, masa tenggang satu tahun merupakan jangka waktu yang cukup untuk memproses administrasi SIM tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan. Ia berpendapat bahwa periode tersebut seimbang antara kepentingan publik dan kepentingan individu pengendara.
Penggunaan istilah “dapat diperpanjang” di UU LLAJ menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis. Jangkung mengajak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum antara UU LLAJ dan UUD 1945.
Reaksi dan Dampak Terhadap Pengendara
Gugatan ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengendara dan lembaga penegak hukum. Jika pengadilan menolak perpanjangan SIM mati, maka pengendara yang masa SIM-nya sudah berakhir tidak dapat mengemudi sampai mendapatkan SIM baru, meskipun belum melewati masa tenggang satu tahun.
Konsekuensinya, banyak pengendara yang masih berada di ambang batas masa tenggang dapat menghadapi risiko hukum dan keamanan di jalan raya. Selain itu, proses perpanjangan SIM yang memakan waktu lama dapat menambah beban administratif bagi kepolisian dan lembaga terkait.
Potensi Perubahan Kebijakan Pemerintah
Dalam konteks ini, pemerintah didesak untuk memberikan masa tenggang satu tahun bagi pengendara yang SIM-nya sudah habis. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan administratif dan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Perubahan kebijakan tersebut juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum yang adil dan proporsional.
Kesimpulan
Pengadilan Tolak Perpanjangan SIM Mati menyoroti pentingnya keselarasan antara UU LLAJ dan UUD 1945. Gugatan Jangkung Sido Sentosa menekankan perlunya masa tenggang satu tahun agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir dapat memperpanjang SIM sebelum melampaui batas waktu tersebut. Dampak dari keputusan pengadilan akan mempengaruhi kebijakan pemerintah dan keseharian pengendara di jalan raya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8663398/aturan-sim-mati-tak-bisa-diperpanjang-digugat-diminta-masa-tenggang-1-tahun, without altering the facts of the original article.