16 September 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Sherly Tjoanda mengungkap kekecewaan setelah hampir setahun menunggu kepastian ATR/BPN tentang 16 ribu hektare tanah. Temukan alasan di balik tuduhan balik dan apa yang sebenarnya terjadi.

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, mengungkapkan kekecewaannya setelah hampir setahun menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN mengenai 16 ribu hektare tanah yang diusulkan untuk sertifikasi dan redistribusi.

Permasalahan Sertifikasi Tanah di Maluku Utara

Menurut Sherly Tjoanda, proses pengajuan sertifikasi tanah dimulai pada akhir 2025. Dari total 24.500 hektare yang terdaftar, 16.000 hektare telah diverifikasi dan dianggap siap untuk diserahkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN. Namun, hingga kini belum ada hasil atau kepastian dari kementerian tersebut.

Di rapat Komisi II DPR, Sherly Tjoanda memaparkan detail pengajuan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh data telah dilengkapi dan diverifikasi, namun proses administratif masih tertunda. Hal ini menambah beban bagi masyarakat Maluku Utara, di mana sekitar 60 persen penduduknya bekerja sebagai petani.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para petani. Tanpa sertifikasi tanah, hak kepemilikan mereka tidak terjamin, sehingga potensi konflik lahan dan risiko kehilangan hasil panen meningkat.

Reaksi Pimpinan Komisi II dan Pihak BPN

Ketika Sherly Tjoanda mengekspresikan keprihatinannya, Ketua Komisi II, Rifqinizami Karsayuda, menanggapi dengan nada santai namun tajam. Ia mengingatkan Sherly bahwa sudah satu tahun sejak pengajuan, namun belum ada kepastian dari Kementerian ATR/BPN. Rifqinizami menyebutkan bahwa Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, hadir di rapat tersebut sebagai perwakilan Nusron Wahid.

Rifqinizami menekankan pentingnya tindak lanjut cepat agar tidak menambah beban masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian ini dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Maluku Utara.

Konsekuensi bagi Petani dan Ekonomi Lokal

Dengan 60 persen penduduk yang bergantung pada pertanian, ketidakpastian sertifikasi tanah menimbulkan risiko signifikan bagi ketahanan pangan. Tanpa kepastian hak atas lahan, para petani cenderung enggan berinvestasi dalam perbaikan lahan atau teknologi pertanian modern.

Lebih jauh, ketidakpastian ini dapat menurunkan produktivitas lahan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, dan menambah ketidaksetaraan sosial. Jika proses sertifikasi tidak segera diselesaikan, potensi konflik lahan antara petani dan pihak lain akan meningkat, menimbulkan ketegangan sosial.

Upaya Penyelesaian dan Harapan Kebijakan

Dalam pernyataannya, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi rutin dengan Kementerian ATR/BPN. Ia berharap adanya jalur komunikasi yang lebih efektif dan keputusan yang cepat. Selain itu, Sherly menekankan pentingnya pelaporan transparan kepada publik agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini.

Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa lahan menjadi fokus utama. Dengan adanya sertifikasi yang sah, para petani dapat mengajukan klaim hak atas lahan secara legal, sehingga mengurangi potensi konflik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Peran Pemerintah Kabupaten dan Kementerian ATR/BPN

Pemerintah Kabupaten di Maluku Utara telah menyiapkan dokumen lengkap dan melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Namun, proses administratif di tingkat pusat masih memerlukan waktu. Kementerian ATR/BPN, di bawah kepemimpinan Nusron Wahid, diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi agar tidak menambah beban bagi daerah.

Selain itu, pihak kementerian juga perlu memperhatikan konteks lokal, seperti kondisi sosial ekonomi petani dan kebutuhan akan lahan yang terjamin. Pendekatan yang lebih proaktif dapat membantu memecahkan masalah sertifikasi tanah secara lebih cepat dan efektif.

Kesimpulan: Menuntut Transparansi dan Keputusan Cepat

Sherly Tjoanda menegaskan bahwa sertifikasi tanah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi bagi keamanan hak atas lahan, produktivitas pertanian, dan stabilitas sosial. Ia menyerukan agar Kementerian ATR/BPN segera memberikan kepastian atas 16 ribu hektare tanah yang telah diverifikasi.

Dengan keputusan yang jelas, petani di Maluku Utara dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan tenang, meningkatkan produksi, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, penyelesaian yang cepat akan mengurangi ketegangan sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Semoga keterangan ini memberikan gambaran jelas tentang situasi yang sedang dihadapi oleh Sherly Tjoanda dan masyarakat petani di wilayah tersebut.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260916064026-32-1404424/curhat-sherly-tjoanda-kena-php-atr-bpn-pimpinan-nusron-wahid, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *