RUU Kurator kini menjadi sorotan utama di ruang legislatif setelah Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mengusulkan agar RUU Profesi Kurator masuk dalam program legislasi nasional (Porlegnas) Prioritas di DPR. Usulan ini dibawa ke Komisi XIII DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 15 Juni, menandai langkah penting menuju pembentukan payung hukum yang komprehensif bagi profesi kurator.
Proses Pengajuan RUU Kurator di DPR
Perkapi memulai proses ini dengan menyampaikan permintaan resmi kepada Komisi XIII DPR, yang memiliki kewenangan mengenai kebijakan ekonomi dan keuangan. Dalam sesi RDPU, Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menegaskan bahwa RUU Profesi Kurator harus diakui sebagai undang-undang prioritas, sehingga menjadi lex specialis yang melampaui ketentuan yang ada di UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Asri menekankan pentingnya adanya regulasi khusus yang dapat menghindari tumpang tindih dan kekosongan jukum dalam praktik kurator.
Asri Munde menjelaskan bahwa meskipun profesi kurator telah beroperasi sejak 1998, belum ada peraturan yang secara eksplisit mengaturnya. Saat ini, dasar hukum yang mengatur kurator hanya merujuk pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum. Dengan demikian, RUU Kurator diharapkan dapat menggantikan dasar hukum tersebut dengan undang-undang yang lebih kuat dan terstruktur.
Selain itu, Perkapi menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi kurator. Profesi ini sering kali menjadi target kriminalisasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi. Sehingga, RUU Kurator diharapkan dapat memberikan jaminan hukum bagi kurator yang ditunjuk oleh pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, dan membereskan harta kekayaan perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
Alasan Strategis di Balik RUU Kurator
Usulan RUU Kurator didorong oleh beberapa faktor strategis. Pertama, perlunya kejelasan regulasi yang dapat menghindari konflik hukum antara UU Kepailitan dan kebijakan pengelolaan aset. Dengan adanya RUU Kurator, kurator dapat beroperasi di bawah kerangka hukum yang khusus, sehingga tidak terjebak dalam interpretasi yang ambigu dari peraturan yang ada.
Kedua, perlindungan terhadap profesi kurator menjadi prioritas. Kurator sering kali menghadapi tekanan dan tuduhan kriminal yang tidak berdasar. RUU Kurator yang mengakui profesi ini secara resmi dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi kurator untuk menolak tuntutan yang tidak relevan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan lainnya.
Ketiga, RUU Kurator dapat memperkuat sistem ekonomi nasional. Kurator memainkan peran penting dalam menyelesaikan proses kebangkrutan, yang berdampak langsung pada stabilitas pasar modal dan kepercayaan investor. Dengan regulasi yang jelas, proses penanganan kebangkrutan dapat menjadi lebih transparan dan efisien, sehingga meminimalkan kerugian bagi kreditor dan pemegang saham.
Dampak Positif dan Potensi Tantangan
Jika RUU Kurator disahkan, dampak positifnya akan terasa di berbagai sektor. Di satu sisi, kurator akan memiliki landasan hukum yang kuat, memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas dengan lebih efektif. Di sisi lain, RUU ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan standar etika di kalangan kurator, karena regulasi akan mengatur kualifikasi, pelatihan, dan kode etik yang harus dipatuhi.
Namun, proses legislasi ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antara berbagai lembaga terkait, termasuk Badan Hukum, Kementerian Hukum, dan pengadilan niaga. RUU Kurator harus menyelaraskan ketentuan dengan peraturan yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau konflik hukum.
Selain itu, ada potensi resistensi dari pihak-pihak yang mungkin merasa bahwa regulasi tambahan akan menambah beban administratif. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk mengadakan diskusi terbuka dan melibatkan semua stakeholder dalam proses pembentukan RUU Kurator.
Langkah Selanjutnya di DPR
Setelah usulan RUU Kurator diajukan, DPR menyiapkan rapat darurat untuk membahas pengesahan dan dampaknya. Rapat ini akan menjadi forum penting bagi anggota DPR untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari RUU tersebut. Selain itu, rapat darurat juga akan membahas mekanisme implementasi, termasuk penetapan lembaga pengawas dan mekanisme pelaporan bagi kurator.
Dewan Pembina Perkapi berharap rapat darurat ini dapat menghasilkan keputusan yang cepat dan tepat. Jika RUU Kurator berhasil disahkan, langkah selanjutnya akan melibatkan pengesahan oleh Presiden dan publikasi sebagai undang-undang yang dapat langsung diimplementasikan.
Kesimpulan
RUU Kurator menandai tonggak penting dalam evolusi regulasi ekonomi Indonesia. Dengan mengakui profesi kurator sebagai lex specialis, RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jukum, melindungi kurator dari kriminalisasi, dan memperkuat sistem kebangkrutan nasional. Proses legislasi yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen DPR terhadap pengembangan kebijakan yang mendukung stabilitas ekonomi dan keadilan hukum. Dengan dukungan dari Perkapi dan stakeholder terkait, RUU Kurator berpotensi menjadi landasan hukum yang kuat bagi profesi kurator di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260915214447-32-1404391/perkapi-usul-ruu-kurator-masuk-prolegnas-prioritas-di-rapat-dpr, without altering the facts of the original article.