Ledoksari: Warga Berjuang Melawan PT KAI, Gugatan Membongkar Skandal Pengosongan Lahan
Berita Hari Ini – 17 September 2026 | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Solo, seorang kuasa hukum warga Ledoksari, Bekti Pribadi, mengumumkan bahwa gugatan mereka sudah terdaftar pada hari ini dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan tersebut menuntut PT Kereta Api Indonesia Persero (PT KAI) dan Kepala Kantor ATR BPN Kota Surakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengosongan lahan di kawasan Ledoksari.
Latar Belakang Penggugat
Enam warga Ledoksari, yaitu Ronald Efendi Menaro, Gunawan Sutrisno, Sigit Pramono, Imam Mustakim, Bambang Sumanto, dan Umul Khasanah, telah menempati wilayah tersebut sejak sebelum tahun 1996. Mereka mengklaim bahwa proses penerbitan Surat Hak Milik (SHP) nomor 23 tahun 1996 dilakukan tanpa memperhatikan hak kepemilikan yang sudah ada, sehingga menimbulkan konflik atas tanah yang mereka anggap sebagai hak alih.
Isi Gugatan
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur perbuatan melawan hukum. Isi utama meliputi:
- Pengosongan lahan oleh PT KAI tanpa kompensasi yang memadai.
- Pengabaian keluhan warga yang sudah berpenduduk sejak lama.
- Pelaksanaan SP 1 dan SP 2 yang dianggap melanggar prosedur audiensi.
Penggugat menuntut adanya “tali asih” atau kompensasi yang layak, mengacu pada tarif pengganti yang ditetapkan PT KAI: Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan nonpermanen.
Reaksi Pihak Terkait
PT KAI menegaskan bahwa semua prosedur telah mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Surakarta terkait SP 1 dan SP 2. Sementara itu, kuasa hukum Bekti Pribadi menyatakan bahwa upaya mediasi telah gagal karena tidak ada respons yang memadai dari kedua tergugat.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat yang telah lama bermukim di suatu daerah. Jika pengadilan memutuskan menegakkan hak penggugat, PT KAI mungkin harus menyesuaikan kebijakan kompensasi dan prosedur pengosongan lahan di masa depan. Selain itu, keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di wilayah lain di Indonesia.
Dengan persidangan yang masih berlangsung, semua pihak menunggu putusan pengadilan yang dapat mengarah pada penyelesaian damai atau penyelesaian melalui jalur hukum. Warga Ledoksari berharap keadilan ditegakkan dan hak mereka dihargai.