Amsal Sitepu Bebas: Momentum Baru untuk Ekonomi Kreatif Pasca Putusan Pengadilan
Berita Hari Ini β 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 β Setelah menunggu selama hampir empat bulan, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu resmi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Putusan ini menjadi titik balik yang tidak hanya mengakhiri saga hukum, tetapi juga membuka peluang baru bagi sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa menuduh bahwa Amsal melakukan markβup harga serta menerima imbalan tidak sah. Namun, sejak awal, sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Mahfud MD, menilai bahwa permasalahan tersebut lebih tepat diklasifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. Mahfud MD menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangβUndang No. 31/1999 yang biasanya diterapkan pada pejabat publik, padahal Amsal tidak memegang posisi resmi dalam pemerintahan.
Putusan Pengadilan
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan unsur korupsi. Hakim menegaskan bahwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, serta hakβhaknya, harkat, dan nama baik dipulihkan. Keputusan ini memicu sorotan publik luas, mengingat kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Reaksi Amsal Sitepu
Setelah putusan, Amsal menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan balik jaksa penuntut. Dalam pertemuan dengan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Amsal menyatakan fokusnya pada pemulihan momentum bagi para pekerja kreatif. “Saya tidak punya rencana melapor balik. Yang penting kini kegaduhan selesai dan tidak ada lagi serangan di media sosial,” ujarnya. Amsal menambahkan bahwa ia tidak kapok menggeluti profesinya sebagai videografer dan tetap berkomitmen mengembangkan ekonomi kreatif, meski ia akan lebih berhatiβhati dalam menerima proyek dari pemerintah daerah.
Peran Komisi III DPR
Komisi III DPR RI, melalui Ketua Habiburokhman, memberikan dukungan politik yang signifikan. Komisi menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi, sesuai semangat ketentuan KUHAP baru. Pernyataan tersebut memberikan rasa lega bagi Amsal dan keluarganya, yang sempat khawatir akan adanya banding dari kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan ke pimpinan kejaksaan secara berjenjang.
Analisis Mahfud MD dan Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Mahfud MD menilai penanganan kasus ini mengandung kejanggalan sejak awal. Menurutnya, penggunaan pasal korupsi terhadap pihak yang tidak memiliki wewenang publik adalah “tragedi hukum”. Ia mengkritik kejaksaan yang dianggap tidak cermat dan kurang menguasai fakta kasus. Kritik tersebut menambah tekanan pada institusi penegak hukum untuk lebih teliti dalam menentukan elemen pidana, terutama dalam kasus yang melibatkan sektor swasta.
Dampak bagi Ekonomi Kreatif
Keputusan bebas ini dianggap sebagai kemenangan bagi komunitas ekonomi kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menyatakan Kementerian sedang menyusun pedoman jasa kreatif sebagai respons terhadap kasus ini, guna melindungi pelaku industri kreatif dari potensi penyalahgunaan hukum di masa mendatang. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi, sehingga pelaku kreatif dapat bekerja dengan lebih aman dan profesional.
Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu memperlihatkan dinamika antara hukum, politik, dan industri kreatif. Putusan bebas membuka ruang bagi reformasi regulasi di sektor kreatif, sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam menilai tindakan bisnis. Bagi Amsal, kebebasan ini bukan akhir, melainkan awal baru untuk mengoptimalkan peran kreatifnya dalam memajukan ekonomi nasional.