Indonesia Bukan Anggota Pengadilan Pidana Internasional, Ini Alasannya

Pengadilan Pidana Internasional atau yang lebih dikenal dengan International Criminal Court (ICC) itu kayak wasitnya dunia buat urusan kejahatan berat. Bayangin aja, kalau ada yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang, nah ICC ini yang turun tangan. Tapi, ICC ini bukan buat ngurusin negara ya, tapi individu-individu yang melakukan kejahatan tersebut.

ICC ini lahir dari sebuah perjanjian internasional yang namanya Statuta Roma. Statuta ini kayak kitab sucinya ICC, isinya aturan main, wewenang, sampai cara kerjanya. Statuta Roma ini disepakati di Konferensi Roma pada tanggal 17 Juli 1998. Sekarang, udah ada 125 negara yang setuju dan jadi anggota ICC.

ICC ini uniknya independen banget, nggak ada yang bisa ngatur-ngatur. Jadi, kalau ada kasus, mereka bisa objektif tanpa tekanan dari pihak manapun. Beberapa nama yang pernah merasakan dinginnya kursi pesakitan di ICC antara lain Charles Taylor, Laurent Gbagbo, Dominikus Ongwen, dan Bosco Ntaganda. Mereka ini diadili atas berbagai kejahatan berat yang mereka lakukan.

Kenapa Indonesia Belum Mau Gabung ICC?

Nah, ini pertanyaan yang sering muncul. Padahal, Indonesia dulu ikut lho dalam Konferensi Roma yang menghasilkan Statuta Roma. Tapi, sampai sekarang, Indonesia belum juga meratifikasi atau menyetujui Statuta Roma. Artinya, Indonesia belum jadi anggota ICC.

Salah satu alasannya, menurut Mahkamah Konstitusi (MK) RI, adalah karena ada rasa nggak rela kalau misalnya ada pahlawan negara yang di mata negara lain malah dianggap penjahat. Ini masalah sensitif, apalagi kalau menyangkut sejarah dan nilai-nilai yang dianut sebuah negara.

Selain itu, ada juga kekhawatiran kalau Indonesia meratifikasi Statuta Roma, sebagian wewenang hukum negara bisa jatuh ke tangan ICC. Jadi, kalau ada pelanggaran HAM yang terjadi di luar wilayah Indonesia, apalagi pelakunya bukan warga negara Indonesia, bisa jadi ICC ikut campur. Ini bisa menimbulkan konflik hukum dan tanggung jawab negara yang rumit.

Ada juga yang meragukan netralitas ICC dalam mengadili kasus-kasus yang melibatkan negara berkembang. Khawatirnya, ICC ini lebih condong ke kepentingan negara-negara tertentu saja. Ini tentu jadi pertimbangan penting buat Indonesia.

Apa Dampaknya Kalau Indonesia Nggak Gabung ICC?

Sebenarnya, ada beberapa dampak yang bisa dirasakan kalau Indonesia nggak gabung ICC. Pertama, Indonesia jadi nggak punya hak suara dalam menentukan arah kebijakan ICC. Padahal, ICC ini punya pengaruh besar dalam penegakan hukum internasional.

Kedua, Indonesia jadi nggak bisa memanfaatkan mekanisme yang ada di ICC untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan berat yang mungkin terjadi di Indonesia. Misalnya, kalau ada kasus genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang nggak bisa ditangani oleh pengadilan nasional, ICC bisa jadi opsi terakhir.

Ketiga, citra Indonesia di mata internasional bisa sedikit terpengaruh. Beberapa negara mungkin menganggap Indonesia kurang berkomitmen dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia.

Jadi, Haruskah Indonesia Gabung ICC?

Ini pertanyaan yang nggak ada jawaban tunggalnya. Ada yang pro, ada yang kontra. Yang pro berpendapat bahwa dengan bergabung ICC, Indonesia bisa lebih aktif dalam menegakkan hukum internasional dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, Indonesia juga bisa memanfaatkan mekanisme ICC untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan berat yang mungkin terjadi.

Yang kontra berpendapat bahwa bergabung ICC bisa mengancam kedaulatan negara dan membuka potensi konflik hukum. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang netralitas ICC dan dampaknya terhadap pahlawan nasional.

Keputusan untuk bergabung atau tidak dengan ICC ini memang kompleks dan perlu pertimbangan matang dari berbagai aspek. Yang jelas, Indonesia perlu terus berupaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia, baik di dalam maupun di luar negeri.

Statuta Roma ini juga mengatur banyak hal lho, mulai dari bagaimana hukum itu diterima, siapa saja yang ada di pengadilan, bagaimana investigasi dilakukan, sampai bagaimana hukuman dijalankan. Bahkan, kerja sama internasional dan bantuan hukum juga diatur di sini.

More From Author

Banjir Kali Ciliwung Rendam 62 RT di Jakarta, Warga Diminta Waspada dan Siaga

Aurel Hermansyah Bukber Bareng Krisdayanti dan Ashanty, Kehangatan Ibu-Anak yang Menyentuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *