Pajak Penghasilan (PPh) itu kayak kewajiban kita sebagai warga negara yang punya penghasilan. Ibaratnya, kita ikut patungan buat bangun negara. Nah, SPT PPh ini adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, semacam laporan yang kita kasih ke negara tentang berapa penghasilan kita selama setahun dan berapa pajak yang udah kita bayar.
Kenapa sih kita harus lapor SPT PPh? Ya, karena itu udah jadi aturan. Selain itu, dengan lapor SPT, kita jadi tahu apakah kita masih punya utang pajak atau malah kelebihan bayar. Kalau kelebihan bayar, kita bisa minta restitusi, alias uangnya dibalikin.
Jenis-jenis PPh itu ada banyak, tergantung dari jenis penghasilan yang kita terima. Ada PPh 21 buat karyawan, PPh 23 buat penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah, PPh final buat penghasilan yang udah dipotong pajaknya langsung, dan masih banyak lagi. Bingung, kan? Tenang, kita bahas satu-satu.
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT PPh?
Simpelnya, semua orang yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib lapor SPT PPh. PTKP ini semacam batas minimal penghasilan yang nggak dikenakan pajak. Besarnya PTKP beda-beda, tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Misalnya, kalau kamu masih lajang dan nggak punya tanggungan, PTKP kamu sekian juta rupiah. Kalau udah nikah dan punya anak, PTKP kamu lebih besar lagi. Jadi, pastikan kamu tahu berapa PTKP kamu sebelum lapor SPT.
Terus, gimana kalau penghasilan kita di bawah PTKP? Tetep wajib lapor nggak? Jawabannya, tergantung. Kalau kamu punya NPWP, sebaiknya tetap lapor SPT, meskipun penghasilan kamu di bawah PTKP. Soalnya, kalau nggak lapor, bisa kena sanksi.
Cara lapor SPT PPh sekarang udah gampang banget. Kita bisa lapor secara online lewat e-Filing atau e-Form. Nggak perlu lagi antre di kantor pajak. Cukup siapin data-data penghasilan dan bukti potong pajak, terus isi formulirnya di komputer atau smartphone.
Bagaimana Cara Lapor SPT PPh Secara Online?
Buat lapor SPT PPh online, pertama-tama kamu harus punya akun di DJP Online. Kalau belum punya, daftar dulu. Caranya gampang kok, tinggal masukin NPWP, nomor e-FIN, dan data diri lainnya.
Setelah punya akun, login ke DJP Online, terus pilih menu e-Filing atau e-Form. Bedanya apa? Kalau e-Filing, kamu bisa isi formulir SPT secara interaktif. Kalau e-Form, kamu harus download dulu formulirnya, isi di komputer, baru di-upload ke DJP Online.
Pilih aja yang paling nyaman buat kamu. Yang penting, isi semua data dengan benar dan lengkap. Jangan sampai ada yang kelewat atau salah, ya. Kalau ada yang kurang jelas, jangan ragu buat cari informasi di website DJP atau tanya ke petugas pajak.
Setelah semua data diisi, jangan lupa buat verifikasi. Biasanya, kamu bakal dapat kode verifikasi lewat SMS atau email. Masukin kode itu ke formulir SPT, terus kirim deh. Selesai!
Oh iya, batas waktu lapor SPT PPh itu tanggal 31 Maret setiap tahunnya buat wajib pajak orang pribadi, dan tanggal 30 April buat wajib pajak badan. Jangan sampai telat, ya. Kalau telat, bisa kena denda.
Apa Saja yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT PPh?
Sebelum mulai lapor SPT PPh, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapin. Di antaranya:
- NPWP
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran PPh (kalau ada)
- Data penghasilan lainnya (misalnya, penghasilan dari usaha atau investasi)
Pastikan semua dokumen ini lengkap dan valid. Kalau ada yang kurang, segera urus ke pihak terkait. Jangan sampai gara-gara dokumen kurang, laporan SPT kamu jadi bermasalah.
Lapor SPT PPh itu emang keliatannya ribet, tapi sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan kok. Asal kita teliti dan mau cari informasi, pasti bisa. Yang penting, jangan tunda-tunda. Semakin cepat lapor, semakin tenang.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera lapor SPT PPh kamu! Jangan lupa, pajak kita buat bangun Indonesia.