Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor LHKPN?

Ifan Seventeen, sang vokalis yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), diingatkan oleh KPK untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menjadi sorotan karena Ifan belum memenuhi kewajibannya tersebut setelah dilantik pada pertengahan Maret lalu.

KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ifan masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Artinya, Ifan memiliki waktu hingga pertengahan Juni untuk menyelesaikan kewajibannya ini.

Kenapa Ifan Seventeen Wajib Lapor LHKPN?

Sebagai seorang Direktur Utama di perusahaan BUMN, Ifan secara otomatis menjadi penyelenggara negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik. Tujuan dari pelaporan LHKPN ini adalah untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Meskipun dikenal sebagai musisi, Ifan ternyata sudah lama berkecimpung di dunia produksi film. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2019 telah memiliki production house. Bahkan, pada tahun 2021, ia menjadi executive producer untuk sebuah film yang sukses di platform streaming milik pemerintah. Film tersebut masih bisa dinikmati hingga saat ini.

“Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya,” ujar Ifan beberapa waktu lalu. “Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini ya.”

Selain itu, Ifan juga pernah menjadi executive producer untuk film berjudul Kemarin pada tahun 2020. Film ini tentu memiliki arti tersendiri bagi Ifan dan para personel Seventeen lainnya, mengingat tragedi tsunami yang menimpa mereka beberapa tahun lalu.

Apa Sanksi Jika Tidak Lapor LHKPN?

Kewajiban melaporkan LHKPN bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Ada sanksi yang menanti bagi penyelenggara negara yang tidak patuh. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Selain itu, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN juga bisa menjadi indikasi adanya potensi tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, KPK berharap Ifan segera memenuhi kewajibannya. Dengan melaporkan LHKPN, Ifan tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Bagaimana Cara Lapor LHKPN?

Proses pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah. Penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya secara online melalui aplikasi e-LHKPN yang disediakan oleh KPK. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pengisian formulir dan pengiriman data. Selain itu, KPK juga menyediakan layanan bantuan teknis bagi penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.

Terpilihnya Ifan sebagai Dirut PT PFN memang sempat menuai pro dan kontra. Beberapa pihak meragukan kemampuannya karena latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai musisi. Namun, dengan pengalaman yang dimilikinya di dunia produksi film, Ifan diharapkan dapat membawa angin segar bagi PFN dan industri perfilman Indonesia.

Kita tunggu saja kabar baik dari Ifan Seventeen terkait pelaporan LHKPN ini. Semoga ia segera memenuhi kewajibannya dan dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai Dirut PT PFN dengan baik.

Kemarin engkau masih ada di sini, bersamaku menikmati rasa ini. Berharap semua takkan pernah berakhir, bersamamu, bersamamu…

More From Author

Bersihkan Dampak Banjir Bandang, Pemerintah & Warga Gotong Royong di Parapat!

OCD Sering Disebut, Ini Maknanya yang Perlu Kamu Tahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *