Ariel NOAH Sindir Kebiasaan Lama, Ada Hubungannya dengan Polemik Royalti?

Dunia musik Indonesia kembali bergejolak! Ariel NOAH bersama rekan-rekan musisi yang tergabung dalam VISI, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sontak menuai berbagai reaksi, salah satunya dari musisi senior Ahmad Dhani.

Ariel menjelaskan bahwa gugatan ini muncul sebagai respons terhadap wacana baru yang mengusulkan pembayaran royalti langsung dari penulis lagu ke penyanyi atau pengguna lagu. Menurutnya, sistem pembayaran royalti atau izin penggunaan lagu secara langsung ke individu justru akan merepotkan. VISI berharap MK dapat memberikan kejelasan terkait prosedur pembayaran royalti dan mekanisme penyalurannya.

Salah satu poin penting yang diajukan adalah agar penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Sebagai seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel lebih memilih pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia juga mengungkapkan bahwa banyak penyanyi yang ingin mendapatkan fatwa dari MK yang menyatakan bahwa penyanyi tidak perlu izin dari pencipta lagu untuk melakukan pertunjukan musik.

Kenapa Ariel NOAH dan VISI Menggugat UU Hak Cipta?

Inti permasalahan ini terletak pada konsep direct license. Ariel mempertanyakan, jika seseorang ingin meminta izin penggunaan lagu, apakah harus menghubungi langsung penciptanya atau cukup melalui LMK? Sebagai pencipta lagu, ia merasa akan sangat merepotkan jika harus dihubungi langsung oleh setiap orang yang ingin menggunakan karyanya. Ia menambahkan bahwa ada beberapa konsep yang belum disepakati bersama.

Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19, memberikan tanggapan yang cukup pedas terhadap gugatan ini. Ia menyebut gugatan yang diajukan Ariel NOAH dan VISI sebagai tindakan kekanak-kanakan. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sudah sangat jelas mengatur bahwa pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi, harus meminta izin kepada pencipta lagu. Ia juga menegaskan bahwa royalti atau performing rights harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, bukan oleh Event Organizer (EO).

Apa Dampak Gugatan Ini Bagi Industri Musik Indonesia?

Gugatan ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan musisi dan pelaku industri musik. Jika gugatan ini dikabulkan, maka sistem pembayaran royalti di Indonesia akan mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dapat mempengaruhi pendapatan para pencipta lagu, serta tanggung jawab para penyanyi dalam menggunakan karya cipta orang lain.

Di sisi lain, jika gugatan ini ditolak, maka sistem pembayaran royalti akan tetap berjalan seperti yang sudah ada. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan akan munculnya upaya-upaya lain untuk mencari solusi yang lebih adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

Perseteruan ini mengingatkan kita pada pentingnya menghargai hak cipta dan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Industri musik adalah ekosistem yang kompleks, dan setiap perubahan yang terjadi akan berdampak pada seluruh elemen di dalamnya.

Bagaimana Seharusnya Sistem Royalti Musik Dikelola?

Idealnya, sistem royalti musik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini bertujuan agar para pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil, sementara para penyanyi dan pengguna lagu dapat menggunakan karya cipta dengan mudah dan legal. Perlu adanya dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat untuk mencari solusi terbaik bagi kemajuan industri musik Indonesia.

Semoga perseteruan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia, sehingga tercipta iklim yang kondusif bagi para musisi untuk berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Mari kita renungkan lirik lagu dari salah satu musisi legendaris Indonesia:

Ku tak pernah bisa, untuk memahami
Wanita, ingin dimengerti
Begitu juga aku, ingin dimengerti
Dengan segala kekurangan…

Semoga semua pihak dapat saling memahami dan mencari solusi terbaik untuk kemajuan industri musik Indonesia.

More From Author

Bersihkan Dampak Banjir Bandang, Pemerintah & Warga Gotong Royong di Parapat!

OCD Sering Disebut, Ini Maknanya yang Perlu Kamu Tahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *