Pembagian administratif atau pembagian wilayah ( Bahasa Inggris : administrative division ) adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.

Tingkat administrasi
Tingkat | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Negara | Presiden, Ratu/Raja, Gubernur jenderal, Ketua menteri |
2 | Provinsi, Negara bagian, Teritori, Distrik, Kanton, Parish, Prefektur, Negeri, Region/Daerah, Kegubernuran | Presiden (tingkat 2), Gubernur, Ketua menteri (tingkat 2) |
3 | Kota, Kabupaten, Munisipilitas, Komune, Konti ( County ), Distrik (tingkat 2) | Wali kota, Bupati |
Lihat pula
- ISO 3166-2
- Pembagian administratif menurut negara
- Pembagian administratif diIndonesia
- Pembagian wilayah
Pranala luar
- United Nations' Second Administrative Level Boundaries (SALB) dataset Diarsipkan 2004-10-14 di Wayback Machine .