Badan Keamanan Laut
Republik Indonesia
Bakamla-RI
|
|
---|---|
![]() |
|
Gambaran umum | |
Dasar hukum |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Koordinasi Keamanan Laut |
Bidang tugas | Melakukan Patroli Keamanan dan Keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia |
Slogan |
"Raksamahiva Camudresu Nusantarasya"
Kami Penjaga Laut Nusantara |
Alokasi APBN |
Rp1,084 triliun (2025)
[
1
]
Rp334 miliar (Efisiensi) Rp750 miliar (APBN 2025) [ 2 ] |
Di bawah koordinasi | |
Prabowo Subianto | |
Kepala | |
Laksamana Madya TNI ( Bakamla ) Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., C.H.R.M.P. | |
Sekretaris Utama | |
Laksamana Muda TNI ( Bakamla ) | |
Deputi | |
Laksamana Muda TNI ( Bakamla ) Didong Rio Duto Purwo Kuntjoro, S.T., M.A.P., M.Tr.(Han). | |
Laksamana Muda TNI ( Bakamla ) Andi Abdul Aziz, S.H., M.M. | |
Laksamana Muda TNI ( Bakamla ) Ili Dasili | |
Kantor pusat | |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Gedung Perintis Kemerdekaan, Jl. Proklamasi, No.56, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320 | |
Situs web | |
bakamla
|
|
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(disingkat
Bakamla
) adalah badan
paramiliter
negara yang bertugas melaksanakan
patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan
Indonesia
dan wilayah yurisdiksi
maritim
Indonesia. Bakamla merupakan
lembaga pemerintah nonkementerian
yang bertanggung jawab kepada
Presiden
melalui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
.
[
3
]
[
4
]
Sebelumnya Bakamla adalah
lembaga nonstruktural
yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (disingkat Bakorkamla RI atau Bakorkamla).
[
5
]
Sejarah
Badan Koordinasi Keamanan Laut pada awalnya telah dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata , Menteri Perhubungan , Menteri Keuangan , Menteri Kehakiman , dan Jaksa Agung , Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Adanya perubahan tata pemerintahan dan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini, Badan Koordinasi Keamanan Laut memerlukan pengaturan kembali dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut. Pemikiran tentang perlunya pengaturan kembali Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagai penganti Badan yang telah dibentuk sebelumnya (1972), pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, maka pada tanggal 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
- Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Keamanan Laut berwenang:
- Melakukan pengejaran seketika;
- Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
- Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Arti Lambang
- Garuda , Lambang negara, Pancasila sebagai dasar negara.
- Bintang , Merupakan cerminan semangat pengabdian dan kehormatan bangsa dan negara.
- Strip Merah , Melambangkan komunitas Coast Guard dunia.
- Bola Dunia , Melambangkan pelaksanaan tugas-tugas baik nasional maupun internasional.
- Jangkar , Melambangkan lingkup kerja di laut.
- Trisula , Senjata Dewa Neptunus, melambangkan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan tegaknya hukum di wilayah perairan Indonesia.
- Tambang , Melambangkan persatuan dan kekuatan.
Struktur Organisasi
Struktur Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah sebagai berikut: [ 6 ]
- Kepala Badan
-
Sekretariat Utama
- Biro Perencanaan dan Organisasi
- Biro Umum
- Biro Sarana dan Prasarana
-
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
- Direktorat Kebijakan Keamanan Laut
- Direktorat Strategi Keamanan Laut
- Direktorat Penelitian dan Pengembangan Keamanan Laut
-
Deputi Bidang Operasional dan Latihan
- Direktorat Operasi Laut
- Direktorat Operasi Udara Maritim
- Direktorat Latihan
-
Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama
- Direktorat Data dan Informasi
- Direktorat Hukum
- Direktorat Kerja sama
-
Inspektorat
- Subbagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional
-
Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim
- Bagian Umum
- Bidang Operasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
Nama K/L | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana | Unsur pengawas | Unsur pendukung | Staf ahli | ||
Badan Keamanan Laut | Perpres 178/2014 | Sekretariat Utama |
|
Area Operasional
Wilayah operasional Bakamla adalah Zona Maritim Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona maritim:
- Zona Maritim Barat ( Zona Maritim Barat ) - Berkantor pusat di Batam , Kepulauan Riau . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian barat seperti pulau Jawa , Sumatera dan Kalimantan .
- Zona Maritim Tengah ( Zona Maritim Tengah ) - Berpusat di Manado , Sulawesi Utara . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian tengah seperti Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil .
- Zona Maritim Timur ( Zona Maritim Timur ) - Berkantor pusat di Ambon , Maluku . Zona maritim ini membawahi wilayah Indonesia bagian timur seperti Maluku dan Papua .
Kepala
Saat ini, Bakamla di pimpin oleh seorang Kepala Bakamla (Kabakamla) yang berpangkat Laksamana Madya . Saat ini jabatan Kabakamla diduduki oleh Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., C.H.R.M.P.
No. | Kepala Bakorkamla | Tahun |
---|---|---|
|
Laksamana Madya TNI
Djoko Sumaryono |
|
|
Laksamana Madya TNI
Budhi Hardjo |
|
|
Laksamana Madya TNI
Yosaphat Didik Heru Purnomo |
|
|
Laksamana Madya TNI
|
|
|
Laksamana Madya TNI
Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. |
|
No. | Kepala Bakamla | Tahun |
|
Laksamana Madya TNI
Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc. |
|
|
Laksamana Madya TNI
Arie Soedewo, S.E., M.H. |
|
|
Laksamana Madya TNI
Achmad Taufiqoerrochman, S.E. |
|
|
Laksamana Madya TNI
Dr. Aan Kurnia S.Sos., M.M. |
|
|
Laksamana Madya TNI
Dr. Irvansyah S.H., C.H.R.M.P., M.Tr.(Opsla). |
|
Daftar kapal
1. Kapal Patroli Kelas 110 M = 1 unit
2. = 3 unit
3. = 6 unit
4. = 3 unit
5. = 5 unit
Referensi
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan" . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16 . Diakses tanggal 2014-12-16 .
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut" (PDF) . Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-16 . Diakses tanggal 2014-12-16 .
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut" (PDF) . Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-06-02 . Diakses tanggal 2014-05-17 .
- ^ "Peraturan Bakamla No. 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut [JDIH BPK RI]" . peraturan.bpk.go.id . Diakses tanggal 2023-02-25 .
Pranala luar
- Situs Resmi Badan Keamanan Laut Indonesia
- Situs Resmi Badan Koordinasi Keamanan Laut Diarsipkan 2016-07-22 di Wayback Machine .