Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Pemerintah Kabupaten Pinrang from https://pinrangkab.go.id/wp-content/uploads/2022/09/WakilBupati-Pas.jpg https://pinrangkab.go.id/bupati-dan-wakil-bupati-pinrang/ with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Lebar
2.400 px
Tinggi
3.000 px
Bit per komponen
8
8
8
Komposisi piksel
RGB
Orientasi
Normal
Jumlah komponen
3
Resolusi horizontal
72 dpi
Resolusi vertikal
72 dpi
Perangkat lunak
Adobe Photoshop 21.1 (Windows)
Tanggal dan waktu perubahan berkas
28 September 2022 13.00
Versi Exif
2.31
Ruang warna
Tidak dikalibrasi
ID unik dokumen asli
D976223C802E0985C95A73FD654BC31F
Tanggal dan waktu digitalisasi
28 September 2022 20.31
Tanggal terakhir perubahan metadata
28 September 2022 21.00
Need more Support?
If you cannot find an answer in the knowledgebase, you can
contact us for further help.