Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini memuat bahan yang dapat dilindungi undang-undang
merek dagang
pada satu atau lebih yurisdiksi. Sebelum menggunakan berkas ini, pastikan bahwa Anda memiliki hak untuk menggunakan berkas ini di bawah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam keadaan penggunaan Anda. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Anda tidak melanggar undang-undang merek dagang. Lihat
penyangkalan umum
. Penggunaan merek dagang ini tidak menunjukkan pengesahan kepemilikan oleh Wikimedia Commons atau
Wikimedia Foundation
, atau sebaliknya.
Label ini tidak menunjukkan status hak cipta dari berkas.
Label hak cipta
yang biasa tetap dibutuhkan.
Lihat
Commons:Lisensi
.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
Uploaded a work by Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia (KEMENKOMINFO) from https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/684/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+4+tahun+2019+tanggal+28+juni+2019 with UploadWizard