Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan
Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
![]() |
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Bengkulu dipilih dari daerah pemilihan multianggota. Secara keseluruhan, ada 36 daerah pemilihan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Bengkulu . Daerah-daerah pemilihan tersebut akan diperebutkan untuk pertama kalinya dalam pemilu legislatif 2024 oleh 275 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di Bengkulu .
Semua daerah pemilihan terletak di dalam satu kabupaten/kota, mencakup kecamatan . Ada beberapa wilayah kecamatan yang dapilnya lebih dari satu. Setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan jatah 3 sampai 12 wakil.
Seleksi wakil terpilih tahun 2024 menggunakan metode Webster/Sainte-Laguë . [ 1 ]
Berikut ini adalah daftar daerah pemilihan kabupaten/kota di Bengkulu menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. [ 2 ]
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Kelebihan metode "Sainte Lague" pada Pemilu 2019" . ANTARA Jateng . 12 March 2018 . Diakses tanggal 14 August 2018 .
- ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF) . KPU RI. 06-02-2023 . Diakses tanggal 10-02-2023 .