Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
|
---|---|
![]() |
|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
Susunan organisasi | |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus | Febrie Adriansyah [ 1 ] |
Kantor pusat | |
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
Situs web | |
www
|
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat ( Jampidsus ) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung . Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. [ 2 ]
Referensi
- ^ "Kejaksaan Republik Indonesia" . www.kejaksaan.go.id . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21 . Diakses tanggal 2018-06-21 .
- ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF) . Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26 . Diakses tanggal 2018-06-21 .
Pranala luar
- (Indonesia)