Ditandatangani | 20 November 1989 [ 1 ] |
---|---|
Lokasi | New York [ 1 ] |
Efektif | 2 September 1990 [ 1 ] |
Syarat | 20 ratifikasi [ 2 ] |
Penanda tangan | 140 [ 1 ] |
Pihak | 193 [ 1 ] |
Penyimpan | Majelis Umum PBB [ 3 ] |
Bahasa | Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol [ 1 ] |
![]() |
Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa ( Bahasa Inggris : United Nations Convention on the Rights of the Child ) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak . Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak. [ 4 ]
Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak). [ 5 ] Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya, [ 1 ] meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia . [ 4 ] [ 6 ]
Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara. [ 7 ] Sampai Mei 2009, 128 negara telah menjadi pihak dalam protokol tersebut dan 28 negara lainnya telah menandatangani tetapi belum meratifikasinya. [ 7 ] [ 8 ]
Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d e f g United Nations Treaty Collection. Convention on the Rights of the Child . Retrieved 21 May 2009.
- ^ Article 49 .
- ^ Article 47 .
- ^ a b Child Rights Information Network (2008). Convention on the Rights of the Child . Retrieved 26 November 2008.
- ^ Session 44 Resolution 25 . Convention on the Rights of the Child A/RES/44/25 20 November 1989. Retrieved 2008-08-22.
- ^ Amnesty International USA (2007). Convention on the Rights of the Child: Frequently Asked Questions Diarsipkan 2008-12-22 di Wayback Machine .. Retrieved 26 November 2008.
- ^ a b United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine .. Retrieved on 9 December 2008.
- ^ United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography Diarsipkan 2013-12-13 di Wayback Machine .. Retrieved on 9 December 2008.
Pranala luar
- Konvensi PBB Mengenai Hak-Hak Anak dalam Bahasa Indonesia Diarsipkan 2010-12-26 di Wayback Machine .
- List of parties Diarsipkan 2014-02-11 di Wayback Machine .
- UNICEF web site Diarsipkan 2015-01-12 di Wayback Machine .
- NGO Alternative Reports submitted to the Committee on the Rights of the Child.
- Memahami Hak-Hak Anak