

Tata negara Republik Romawi diatur oleh sekumpulan serta undang-undang tertulis . [ 1 ] Tata negara ini mengatur pemerintahan Republik Romawi (509–27 SM). Tata negara Republik Romawi merupakan kelanjutan dari , berevolusi selama kurang lebih lima abad berlakunya sistem republik di Roma, dan berganti menjadi tata negara Kekaisaran Romawi ketika sistem republik berakhir pada tahun 27 SM. [ 2 ]
Lembaga negara Republik Romawi bisa dibagi menjadi tiga kelompok:
- Berbagai yang beranggotakan rakyat biasa, yang memiliki kekuasaan tertinggi dan kewenangan memilih pejabat negara ( magistratus ), menetapkan atau menolak undang-undang, menyelenggarakan sistem peradilan, dan menyatakan perang maupun perdamaian; [ 3 ]
- Senat yang bertugas sebagai penasehat Majelis dan negara. [ 4 ] Senat tidak memiliki kewenangan hukum secara langsung, tapi praktiknya memiliki pengaruh tidak langsung yang besar di dalam pemerintahan.
-
Magistratus
atau pejabat-pejabat negara, dipilih oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan atas nama rakyat. Pejabat-pejabat ini memiliki kekuasaan di bidang agama, militer, dan kehakiman, serta dapat mengajukan dan memimpin sidang Majelis. Terdapat dua macam
magistratus
, yaitu
magistratus
biasa dan luar biasa.
[
5
]
- Jabatan magistratus biasa yang tertinggi adalah konsul , yang dipegang oleh dua orang dengan masa jabatan satu tahun. [ 6 ] Jabatan biasa lainnya diantaranya praetor , [ 7 ] sensor , [ 8 ] dan tribunus . [ 9 ]
- Jabatan luar biasa yaitu jabatan diktator dan magister equitum . [ 10 ] Diktator ditunjuk oleh para konsul dalam keadaan krisis yang membahayakan negara, menjabat selama enam bulan dan setelah itu biasanya mengundurkan diri. [ 11 ] Seorang diktator memiliki kekuasaan penuh untuk memerintah. [ 12 ] Magister equitum adalah wakil yang ia tunjuk. [ 13 ]
Terdapat sistem pengawasan dan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga ini untuk mencegah terpusatnya kekuasaan di satu lembaga. Misalnya, walaupun kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis, sidang dimulai dan dipimpin oleh para magistratus yang dapat mengendalikan diskusi. [ 14 ] Untuk mencegah magistratus bertindak sewenang-wenang, keputusan seorang magistratus dapat diveto oleh koleganya maupun oleh tribunus. [ 15 ]
Selama berdirinya republik, tata negara ini berubah perlahan-lahan. Awalnya, kelas bangsawan yang disebut patricius cenderung mendominasi, namun konflik antara kelas patricius dan kelas rakyat biasa yang disebut plebs . Kelas plebs diberikan hak yang sama dengan bangsawan, jabatan tribunus dibuat untuk mengimbangi kekuasaan para patricius dan Dewan Plebs didirikan dan diberi kekuasaan legislatif. [ 16 ]
Akhir zaman republik ditandai dengan meningkatnya pemusatan kekuasaan di tangan gubernur-gubernur yang memerintah provinsi diluar ibu kota Roma, [ 17 ] dan penggunaan kekuatan militer untuk memaksakan perubahan politik (contohnya masa kediktatoran Sulla ). [ 18 ] Selain itu Majelis dapat disuap atau diancam untuk memberikan kekuasaan yang besar bagi pemimpin militer tertentu. [ 19 ] Perkembangan ini menyebabkan pemusatan kekuasaan ke hanya sejumlah kecil tokoh. Pemusatan ini, beserta jatuhnya kepercayaan terhadap institusi republik, [ 19 ] memicu terjadinya perang saudara dan berakhir dengan jatuhnya sistem republik dan dimulainya sistem kekaisaran.
Referensi
- ^ Lintott, Andrew (2003). The Constitution of the Roman Republic . Oxford: Oxford University Press. hlm. 2 . ISBN 0-19-926108-3 .
- ^ Abbott, Frank Frost (1963). A History and Descriptions of Roman Political Institutions (edisi ke-3). New York: Noble Offset Printers Inc. hlm. 270.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 40.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 66.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 157-165.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 156.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 187.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 115.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 196-197.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 110.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 182–183.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 182.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 112.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 202.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 155.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 121-122.
- ^ Abbott 1963 , hlm. 44.
- ^ Lintott 2003 , hlm. 212.
- ^ a b Lintott 2003 , hlm. 213.