Ketegangan politik terasa makin kental setelah Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, melontarkan pernyataan keras terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Deddy meyakini bahwa Hasto menjadi korban dari tindakan sewenang-wenang oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku yang menyeret nama Hasto.
Situasi semakin menarik perhatian publik dengan bergabungnya mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ke dalam tim pengacara Hasto. Langkah ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan, mengingat Febri pernah menjadi bagian penting dari lembaga antirasuah tersebut. Deddy sendiri menegaskan bahwa PDIP akan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan yang menimpa kadernya.
Kenapa Mantan Jubir KPK Membela Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi?
Febri Diansyah menjelaskan bahwa profesi advokat memiliki prinsip dasar yang mengharuskan untuk tidak diidentikkan dengan klien. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas secara profesional dalam membela Hasto. Febri juga menyinggung kode etik advokat dan undang-undang yang menjamin profesionalitas seorang pengacara.
Bergabungnya Febri ke tim pengacara Hasto juga mempertemukannya kembali dengan Ronny Tallapessy, yang sebelumnya menjadi lawannya dalam kasus kematian Brigadir J. Saat itu, Febri membela Ferdy Sambo, sementara Ronny membela Richard Eliezer. Kini, keduanya berada dalam satu tim untuk membela Hasto.
Deddy mengungkapkan adanya dugaan permintaan khusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP dari seorang utusan yang identitasnya dirahasiakan. Permintaan tersebut berisi agar Sekjen PDIP mengundurkan diri, tidak memecat Jokowi, dan menyebutkan adanya sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Deddy bahwa kasus Hasto dilandasi oleh itikad tidak baik dan kesewenang-wenangan.
Apakah Kasus Hasto Kristiyanto Murni Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Deddy meyakini bahwa kasus Hasto merupakan bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi. Ia menantang KPK untuk fokus pada kasus-kasus hukum lain yang lebih besar jika memang ingin menegakkan hukum sebenar-benarnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakpercayaan PDIP terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Febri sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah sepenuhnya menjadi advokat sejak mengundurkan diri dari KPK pada Oktober 2020. Febri juga menyinggung kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, termasuk kasus Ferdy Sambo, untuk menunjukkan profesionalitasnya sebagai seorang pengacara.
Bagaimana Kasus Ini Akan Mempengaruhi Konstelasi Politik Nasional?
Kasus Hasto Kristiyanto ini berpotensi mempengaruhi konstelasi politik nasional. Pernyataan keras dari PDIP dan bergabungnya mantan Jubir KPK ke dalam tim pengacara Hasto menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap peta politik Indonesia.
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- PDIP meyakini Hasto menjadi korban kesewenang-wenangan oknum KPK.
- Febri Diansyah bergabung ke tim pengacara Hasto.
- Ada dugaan permintaan khusus kepada PDIP dari seorang utusan.
- Deddy meyakini kasus Hasto adalah politisasi hukum.
- Kasus ini berpotensi mempengaruhi konstelasi politik nasional.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan menarik untuk disimak bagaimana kelanjutannya. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun.