Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Warga Diminta Taat Aturan

Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Aturan ini berlaku pada hari kerja, dengan pengecualian akhir pekan dan hari libur nasional. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap yang boleh melintas di area yang ditentukan. Sebaliknya, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan.

Kenapa Ganjil Genap Diberlakukan Lagi?

Pemerintah menekankan bahwa ganjil genap bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang semakin meningkat, terutama saat jam sibuk. Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi pada waktu bersamaan, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Bagaimana Cara Menghindari Tilang Ganjil Genap?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari tilang ganjil genap:

  • Gunakan aplikasi peta digital yang memiliki fitur informasi ganjil genap untuk merencanakan rute perjalanan.
  • Atur waktu keberangkatan di luar jam pemberlakuan ganjil genap.
  • Manfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL.
  • Pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa Saja Dasar Hukum Pemberlakuan Ganjil Genap?

Penerapan sistem ganjil genap didukung oleh beberapa peraturan, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pengawasan dilakukan melalui patroli langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan, serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai lokasi strategis. Sistem ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran secara otomatis berdasarkan rekaman kamera pengawas.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada dua sesi setiap hari kerja: pagi hari dan sore hingga malam hari. Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal dan angka terakhir plat nomor kendaraan Anda sebelum bepergian.

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti kendaraan dinas, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 juga mendapatkan pengecualian selama masa penanggulangan pandemi.

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan alternatif transportasi yang tersedia, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lingkungan yang lebih bersih.

More From Author

Momen Terakhir Stefano Lilipaly Bersama Timnas: Beri Assist untuk Egy Maulana Vikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *