Hakim Heru: Sekarang Saya Bukan Pemain Lagi, Tapi Pelatih

Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Heru memberikan keterangan yang cukup panjang lebar, mencoba meluruskan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Heru menjelaskan kronologi penggeledahan rumahnya oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu wakil ketua pengadilan negeri mengatakan, ‘saya tersinggung, kenapa tidak meminta izin’, ujar Heru, menirukan ucapan atasannya saat itu.

Ia juga membantah menerima berita acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Heru berpendapat, penyidik masih memiliki waktu yang cukup untuk mengurus izin penggeledahan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Benarkah Penggeledahan Rumah Hakim Harus Izin Ketua Pengadilan Negeri?

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim Heru bahwa penggeledahan rumah hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah memang demikian prosedur yang berlaku? Menurut KUHAP, penggeledahan rumah memang memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya jika ada dugaan kuat tindak pidana yang sedang berlangsung.

Heru juga menyinggung soal perjalanan dinasnya ke luar negeri pada April-Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan invoice dari Lisa Rachmat dan tidak ada hubungannya dengan kasus Ronald Tannur. Ya saya jelaskan dulu yang April sampai Mei itu karena berkaitan kemarin dengan invoicenya Lisa Rachmat itu, saya berada di luar negeri sehingga tidak ada kaitannya, jelasnya.

Selain itu, Heru membantah berada di ruangan Mangapul saat pembagian uang suap. Nah di mana yang tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul, saya tidak ada di sana, tegasnya.

Mengapa Hakim Heru Membawa-bawa Istilah Pemain dan Pelatih?

Dalam persidangan sebelumnya, Heru sempat menggunakan istilah pemain dan pelatih terkait kasus ini. Ia mengklaim dirinya adalah pelatih dan bukan pemain. Apa maksud dari pernyataan ini? Heru tidak menjelaskan secara detail, namun bisa diinterpretasikan bahwa ia merasa hanya memberikan arahan atau nasihat, tanpa terlibat langsung dalam praktik suap.

Heru juga bersumpah tidak pernah meminta untuk menangani perkara Ronald Tannur. Wallahi Taulahhi, ya demi Allah, Muhammad Rossulullah saya tidak pernah meminta perkara ini baik langsung atau tidak langsung, ucapnya dengan nada meyakinkan.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan Ronald. Kasus ini kemudian menyeret nama Lisa Rahmat, yang diduga berperan sebagai perantara suap.

Apa Dampak Kasus Suap Ini Terhadap Citra Peradilan?

Kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya ini tentu saja mencoreng citra peradilan di Indonesia. Masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap integritas hakim dan proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di lembaga peradilan dan perlu upaya yang lebih keras untuk memberantasnya.

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun, kasus suap yang melibatkan para hakim masih terus bergulir di pengadilan. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para penegak hukum, untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

More From Author

Cara TF dari BCA ke DANA, Cepat dan Tanpa Ribet!

Pelatih Korsel U-17 Puji Tembok Kuat Timnas Indonesia U-17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *