Kisah mengharukan datang dari Tangerang Selatan, di mana dua kakak beradik sempat viral karena berniat menjual ginjal demi membebaskan sang ibu, SY, yang ditahan atas kasus dugaan penggelapan. Kabar baiknya, kasus ini berakhir dengan damai dan SY kini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Menurut Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan perdamaian. Pelapor juga secara resmi mencabut laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, menerima langsung dokumen pencabutan laporan dan menyatakan akan segera memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku, serta menjadikan kasus ini sebagai contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice.
Dalam video yang beredar, kedua kakak beradik tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu mereka. Terima kasih untuk bapak Kapolres Tangerang Selatan dan bapak Kapolsek Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan dan akhirnya terkabulkan, ujar salah satu dari mereka.
Kenapa Anak-Anak Itu Sampai Mau Jual Ginjal?
Aksi nekat kedua anak SY ini ternyata merupakan bentuk spontanitas karena rasa sayang dan kepedulian mereka terhadap sang ibu. Mereka melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari anggota keluarga lainnya. Perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat aksi tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Polsek Ciputat Timur kemudian melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya pihak pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai.
Pihak pelapor sendiri menyampaikan bahwa klien mereka sebenarnya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan. Namun, dengan adanya kesepakatan damai ini, laporan terhadap SY pun dicabut.
Apa Itu Restorative Justice yang Diterapkan dalam Kasus Ini?
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan dan hubungan baik antara pelaku dan korban. Dalam pendekatan ini, fokusnya bukan hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada bagaimana caranya agar kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan dan hubungan sosial yang rusak dapat diperbaiki.
Dalam kasus SY, pendekatan restorative justice ini terlihat dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur, yang akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dengan dicabutnya laporan polisi, SY pun bisa dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Penyidik juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dalam penyelesaian perkara ini. Penangguhan penahanan terhadap SY dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan damai yang telah dicapai.
Pesan Apa yang Bisa Kita Petik dari Kisah Ini?
Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan masalah. Terkadang, jalur hukum memang diperlukan untuk mencari keadilan, tetapi pendekatan kekeluargaan dan restorative justice juga bisa menjadi solusi yang lebih baik, terutama jika kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan.
Selain itu, kisah ini juga menunjukkan betapa besar cinta dan pengorbanan seorang anak terhadap orang tuanya. Meskipun aksi kedua anak SY sempat menuai kontroversi, namun hal itu membuktikan betapa mereka sangat menyayangi ibunya dan rela melakukan apa saja untuk membebaskannya.
Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mengedepankan perdamaian dan mencari solusi terbaik dalam setiap permasalahan yang kita hadapi. Seperti kata pepatah, lebih baik berdamai daripada berperang.
Kasih ibu kepada beta tak terhingga sepanjang masa, hanya memberi tak harap kembali, bagai sang surya menyinari dunia.
Kisah inspiratif ini juga menjadi bagian dari ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan.