Lapor pajak itu emang kadang bikin mumet ya? Apalagi buat kita-kita yang statusnya karyawan atau punya usaha kecil-kecilan. Nah, salah satu formulir yang sering bikin bingung itu SPT 1770. Tenang, guys! Artikel ini bakal ngebahas tuntas cara ngisi SPT 1770 biar kamu nggak salah langkah dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
SPT 1770 ini sebenernya diperuntukkan buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang punya penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, kamu seorang karyawan tapi juga punya penghasilan tambahan dari freelance atau usaha sampingan. Atau, kamu seorang profesional yang dapat penghasilan dari pekerjaan bebas. Nah, SPT 1770 ini cocok banget buat kamu.
Sebelum mulai ngisi, pastiin kamu udah siapin semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini penting banget buat ngisi data dengan benar dan akurat. Apa aja sih dokumennya? Yuk, simak!
- Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat kamu kerja (kalo kamu karyawan).
- Bukti potong pajak dari penghasilan lain selain gaji (misalnya, dari freelance atau sewa properti).
- Catatan penghasilan bruto dan biaya-biaya yang terkait dengan usaha atau pekerjaan bebas kamu.
- Daftar harta dan utang kamu.
- Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Udah siap semua dokumennya? Kalo udah, yuk kita mulai ngisi SPT 1770!
Penghasilan dari Mana Aja Sih yang Harus Dilaporin?
Ini pertanyaan penting nih! Jangan sampai ada penghasilan yang kelupaan dilaporin, ya. Secara garis besar, semua penghasilan yang kamu terima selama setahun harus dilaporkan. Ini termasuk:
- Gaji atau upah dari pekerjaan.
- Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya, dokter, pengacara, konsultan, atau pemilik toko online).
- Penghasilan dari modal (misalnya, bunga deposito, dividen saham, atau keuntungan dari penjualan properti).
- Penghasilan dari sewa (misalnya, sewa rumah atau apartemen).
- Penghasilan lain-lain (misalnya, hadiah undian atau royalti).
Pastikan kamu mencatat semua penghasilan ini dengan rapi dan teliti. Kalo perlu, bikin catatan khusus biar nggak ada yang kelewat.
Setelah ngumpulin semua data penghasilan, sekarang saatnya ngisi formulir SPT 1770. Formulir ini terdiri dari beberapa bagian, jadi perhatiin baik-baik ya.
Bagian pertama biasanya berisi identitas kamu sebagai Wajib Pajak. Isi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data di NPWP dan KTP kamu.
Bagian selanjutnya adalah penghasilan neto. Di sini, kamu harus mencantumkan total penghasilan bruto kamu selama setahun, dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Biaya-biaya ini bisa berupa biaya operasional usaha, biaya sewa tempat usaha, atau biaya-biaya lain yang terkait dengan penghasilan kamu.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP ini adalah sejumlah penghasilan yang nggak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu. Pastikan kamu mengisi PTKP dengan benar sesuai dengan kondisi kamu.
Selanjutnya, hitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini adalah penghasilan neto kamu dikurangi dengan PTKP. Nah, PKP inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang harus kamu bayar.
Gimana Kalo Punya Usaha, Biaya Apa Aja yang Bisa Dikurangin?
Buat kamu yang punya usaha, pasti pengen tahu biaya apa aja yang bisa dikurangin dari penghasilan bruto, kan? Nah, ini beberapa contoh biaya yang biasanya diperbolehkan:
- Biaya pembelian bahan baku atau barang dagangan.
- Biaya sewa tempat usaha.
- Biaya gaji karyawan.
- Biaya listrik, air, dan telepon.
- Biaya promosi dan pemasaran.
- Biaya penyusutan aset tetap (misalnya, kendaraan atau peralatan).
Tapi, ingat ya! Semua biaya ini harus terkait langsung dengan kegiatan usaha kamu dan harus didukung dengan bukti-bukti yang sah, seperti faktur, kuitansi, atau nota.
Setelah menghitung PPh terutang, kamu akan diminta untuk mengisi kredit pajak. Kredit pajak ini adalah sejumlah pajak yang udah kamu bayar sebelumnya, misalnya melalui pemotongan pajak oleh perusahaan tempat kamu kerja atau melalui pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Kalo kredit pajak kamu lebih besar dari PPh terutang, berarti kamu akan mendapatkan kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan ini bisa kamu minta kembali (restitusi) atau kamu kompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Sebaliknya, kalo kredit pajak kamu lebih kecil dari PPh terutang, berarti kamu harus membayar kekurangan pajak. Batas waktu pembayaran kekurangan pajak ini biasanya sama dengan batas waktu pelaporan SPT, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Lapor SPT Bisa Online? Gimana Caranya?
Jaman sekarang, lapor SPT udah nggak perlu ribet lagi ngantri di kantor pajak. Kamu bisa lapor secara online melalui e-Filing. Caranya gampang banget!
- Buka website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Login dengan NPWP dan password kamu. Kalo belum punya akun, kamu harus daftar dulu.
- Pilih menu e-Filing.
- Pilih formulir SPT 1770.
- Isi data dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen-dokumen yang udah kamu siapin.
- Upload dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim SPT kamu.
- Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa kamu udah lapor SPT.
Gampang kan? Dengan e-Filing, kamu bisa lapor SPT kapan aja dan di mana aja, tanpa harus keluar rumah.
Ngisi SPT 1770 emang keliatan rumit, tapi kalo kamu udah paham langkah-langkahnya, pasti jadi lebih mudah. Jangan lupa, selalu siapin semua dokumen yang dibutuhkan dan isi data dengan benar dan akurat. Kalo masih bingung, jangan ragu untuk bertanya ke petugas pajak atau konsultan pajak.
Semoga panduan ini bermanfaat buat kamu ya! Selamat lapor pajak!