Berita Hari Ini – 04 April 2026 | Dompu, Nusa Tenggara Barat – Seorang Camat di Kabupaten Dompu mengaku menjadi korban pemerasan dan pencemaran nama baik oleh tiga jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang. Pengakuan tersebut memicu kehebohan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum di provinsi ini.
Pengakuan Camat dan Kronologi Kasus
Camat yang tidak disebutkan namanya dalam laporan ini menyatakan bahwa ia telah menerima ancaman secara pribadi dari tiga jaksa yang menuntut sejumlah uang sebagai syarat agar tidak dipublikasikan tuduhan terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, para jaksa tersebut menghubungi Camat melalui telepon dan pesan singkat, menuntut uang “gelap” serta mengancam akan menyebarluaskan dokumen palsu yang dapat merusak reputasi dan kariernya.
Pernyataan ini pertama kali disampaikan dalam sebuah pertemuan pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan lokal dan aktivis anti‑korupsi. Camat menegaskan bahwa ia menolak segala bentuk pemerasan dan telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Respon Kajati NTB
Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati NTB) melalui Kepala Bidang Penyidikan, Kompol Irwan Yusuf, segera mengeluarkan pernyataan resmi. Irwan menolak keras tuduhan yang diarahkan kepada jaksa-jaksa tersebut dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum di wilayah NTB selalu berlandaskan pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas.
“Kami menolak segala bentuk fitnah yang tidak berdasar. Jika ada bukti kuat, kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Irwan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kajati.
Perbandingan dengan Kasus Lurah di Kupang
Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, dua lurah kota Kupang menjadi sorotan publik setelah terlibat insiden kekerasan keluarga yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan. Kasus tersebut, yang melibatkan Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik, dan Lurah Fontein, Lady Amatae, berakhir dengan keduanya mengalami luka serius setelah dihadapkan oleh keluarga korban. Penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di wilayah timur Indonesia juga tengah menghadapi tantangan dalam menegakkan keadilan di tengah dinamika sosial yang kompleks.
Walaupun latar belakang dan modus operandi berbeda, kedua peristiwa menyoroti tekanan yang dihadapi pejabat publik ketika berada dalam sorotan hukum maupun sosial. Keduanya menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sistem hukum dapat melindungi hak-hak semua pihak tanpa memihak.
Reaksi Masyarakat dan Analisis Ahli
- Kelompok Anti‑Korupsi: Menilai kasus Camat Dompu sebagai indikasi adanya praktik korupsi internal di kalangan penegak hukum, dan menuntut penyelidikan independen yang melibatkan lembaga pengawas eksternal.
- Pengamat Hukum: Dr. Hadi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, menyatakan bahwa tuduhan pemerasan oleh jaksa bukan hal baru, namun biasanya tertutup rapat. “Jika kasus ini terbuka, maka bisa menjadi momentum reformasi institusional,” ujarnya.
- Warga Dompu: Mengungkapkan keprihatinan atas potensi kerusakan reputasi daerah jika kasus ini berlarut, sekaligus berharap penyelesaian yang adil dan cepat.
Langkah Selanjutnya
Pihak berwenang di Provinsi NTB berjanji akan membentuk tim gabungan yang melibatkan KPK, Ombudsman, serta lembaga pengawas internal Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh atas dugaan pemerasan tersebut. Tim ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sementara itu, Camat Dompu menyatakan kesiapan untuk bekerjasama penuh dengan penyelidikan, sambil menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya sebagai pejabat publik demi melindungi integritas institusi pemerintahan daerah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.