Geram! Mahfud MD Bentak Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Tuduh Kejaksaan Ceroboh
Berita Hari Ini – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Mantan Menteri Koordinator Perumahan, Rakyat, dan Kawasan (Menkopuk) Mahfud Md menyoroti penanganan kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu, seorang direktur CV Promiseland yang terlibat dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Mahfud menuduh adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan, menuding kejaksaan sebagai pihak yang ceroboh.
Kritik Tajam Mahfud terhadap Penetapan Pasal
Menurut Mahfud, Amsal Sitepu dijerat dengan Pasal 3 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang secara jelas diperuntukkan bagi pejabat publik yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas publik. “Satu, tidak ada unsur melawan hukum. Kedua, pasal 3 Tipikor khusus untuk pejabat publik, bukan penyedia jasa seperti Amsal. Mengapa ia diperlakukan seperti pejabat?” tegas Mahfud dalam konferensi pers yang diadakan Senin, 6 April 2026.
Mahfud menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, khususnya antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai anggaran yang dialokasikan untuk pembuatan video profil desa tidak seharusnya menjadi objek penyalahgunaan dana publik, mengingat proses pengadaan yang transparan dan kompetitif.
Fakta-fakta Utama Kasus
- Amsal Sitepu, direktur CV Promiseland, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal tahun 2026 terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
- Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 850 juta, dengan anggaran berasal dari Dana Desa.
- Pengadaan jasa video diduga tidak melalui prosedur lelang resmi, melainkan melalui penunjukan langsung.
- Mahfud menilai bahwa tidak ada bukti kuat bahwa Amsal secara pribadi memperoleh keuntungan yang melanggar hukum.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyoroti bahwa penetapan pasal yang tidak tepat dapat menimbulkan efek jera yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan prinsip legalitas, dimana hukuman harus didasarkan pada fakta dan unsur-unsur yang jelas.
Reaksi Kejaksaan dan Pihak Terkait
Kejaksaan Agung belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait pernyataan Mahfud. Namun, sejumlah pakar hukum memperkirakan bahwa kejaksaan mungkin akan meninjau kembali dokumen penyidikan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan pasal.
Para pengamat menilai bahwa kritik Mahfud dapat menjadi momentum bagi reformasi prosedur penyidikan korupsi, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku non‑pejabat publik. Mereka menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dalam menentukan pasal yang tepat, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal pada kejaksaan.
Di sisi lain, komunitas bisnis di Indonesia menanggapi pernyataan Mahfud dengan keprihatinan. Mereka khawatir bahwa penetapan pasal yang terlalu luas dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak menentu, terutama bagi perusahaan yang menyediakan jasa kreatif dan digital.
Implikasi Politik dan Hukum
Kritik Mahfud MD tidak hanya menjadi sorotan publik, namun juga menambah ketegangan politik di antara partai-partai yang mendukung reformasi hukum. Beberapa pihak melihat kesempatan ini untuk menuntut transparansi lebih lanjut dalam pengelolaan dana desa, sementara yang lain menilai bahwa fokus harus diarahkan pada penyelesaian kasus secara adil tanpa mengorbankan prinsip hukum.
Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, terutama dalam menentukan batas antara penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran administratif oleh pihak swasta. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan pasal yang tepat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mahfud MD menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan objektif, mengedepankan fakta, dan tidak menjadikan pelaku usaha kecil sebagai contoh yang tidak proporsional. Ia menegaskan bahwa keadilan harus tetap terjaga, tanpa memihak pada kepentingan politik atau institusional.