Kajari Karo Ditahan Kejagung: Profil, Kekayaan Minus, dan Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Berita Hari Ini – 05 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/4/2026) menindak tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus video profil desa yang melibatkan terdakwa Amsal Sitepu. Penahanan dilakukan oleh tim intelijen Kejagung untuk keperluan klarifikasi internal setelah muncul tuduhan pelanggaran etika dan prosedur penuntutan.
Profil Singkat Kepala Kajari Karo
Danke Rajagukguk diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada 5 November 2025 di Aula Kejati Sumut, Medan. Ia mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo, menggantikan Darwis Burhansyah yang dipindahkan ke Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur.
Didikan hukum Danke dimulai dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas HKBP Nommensen, Medan, dilanjutkan dengan Magister Sains (M.Si.). Ia lulus seleksi CPNS Kejaksaan RI pada 2007, kemudian menamatkan Pendidikan Jaksa pada 2009. Sepanjang kariernya, Danke pernah bertugas di Kejari Simalungun, Pematangsiantar, Subang (Jawa Barat), serta di Gedung Bundar sebagai Jaksa di Pusat Penanganan Kasus Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Pengalaman terakhirnya sebelum menjadi Kajari Karo adalah sebagai Koordinator Kejati Kalimantan Barat.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 3 Maret 2026 untuk periode 2025 menunjukkan total aset Danke sebesar Rp678,1 juta, namun utang yang tercatat mencapai Rp818,5 juta, menghasilkan kekayaan bersih minus Rp140,4 juta. Rincian aset meliputi:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah seluas 6.400 m² di Kabupaten Simalungun | 192.000.000 |
| Mobil Suzuki Grand Vitara (tahun 2000) | 240.000.000 |
| Mobil Mazda 2 (tahun 2010) | 230.000.000 |
| Harta bergerak lainnya | 5.000.000 |
| Kas dan setara kas | 11.100.000 |
Catatan penting: laporan tidak mencantumkan surat berharga atau aset lain yang dapat menambah nilai kekayaan. Utang utama berasal dari pinjaman pribadi dan kewajiban yang belum diselesaikan, sehingga total kekayaan bersih berakhir negatif.
Kasus Video Profil Desa dan Tuduhan Etik
Kasus yang memicu sorotan publik adalah tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020‑2022. Jaksa menilai terjadi mark‑up dan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengajukan denda Rp50 juta dan ganti rugi negara lebih dari Rp202 juta. Pada 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan vonis bebas, menilai dakwaan tidak terbukti secara sah.
Putusan tersebut memicu pertanyaan keras dari Komisi III DPR RI mengenai prosedur penahanan, penggunaan KUHAP lama, serta dugaan propaganda oleh Kejari Karo setelah vonis bebas. Pada 2 April 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Senayan, menanyai Kajari Karo tentang dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, serta potensi intimidasi terhadap terdakwa.
Reaksi Kejagung dan Proses Klarifikasi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim intelijen telah mengamankan Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus, dan jajaran jaksa terkait pada malam Sabtu (4/4/2026). Seluruh tim kini berada di kantor Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi internal. Fokus pemeriksaan meliputi:
- Penyusunan dakwaan dan prosedur penuntutan.
- Potensi intimidasi atau tekanan terhadap terdakwa.
- Penggunaan fasilitas atau kendaraan yang diduga berasal dari Bupati Karo.
Anang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dipublikasikan dan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi internal akan dijatuhkan sesuai peraturan Kejaksaan.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Kasus ini telah menimbulkan gelombang kritik publik, terutama mengenai akuntabilitas pejabat publik dan transparansi laporan kekayaan. Netralitas dan profesionalisme Kejari Karo dipertanyakan, sementara tekanan politik dari DPR menambah kompleksitas penyelesaian. Bagi Danke Rajagukguk, situasi ini menjadi ujian pertama sebagai perempuan pertama yang memimpin Kejari Karo, sekaligus menyoroti tantangan bagi perempuan dalam institusi penegak hukum yang masih didominasi pria.
Jika klarifikasi internal menemukan pelanggaran prosedural atau etik, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pemberhentian, penurunan pangkat, atau tindakan disiplin administratif lainnya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, Kajari Karo dapat kembali melanjutkan tugasnya dengan reputasi yang harus dipulihkan melalui kinerja yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan internal di lembaga kejaksaan serta peran DPR sebagai pengawas eksternal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.