19 Juli 2026
Mabes TNI Tangguhkan Empat Prajurit BAIS, Diproses Pasal Penganiayaan atas Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Mabes TNI Tangguhkan Empat Prajurit BAIS, Diproses Pasal Penganiayaan atas Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan TikTok Shop

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Melalui Affiliate Marketing

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan Canva

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum. Menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, keempat tersangka tersebut telah dijerat pasal penganiayaan dan sedang menjalani penahanan di Pusat Penahanan Militer (Pomdam) Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Latar Belakang Insiden

Insiden terjadi sekitar dua pekan lalu di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, ketika Andrie Yunus sedang mengisi siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tanpa provokasi, Andrie disiram dengan cairan beracun yang kemudian diidentifikasi sebagai air keras. Aksi tersebut memicu kecaman luas dari kalangan aktivis hak asasi manusia, lembaga swadaya masyarakat, dan publik.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian Metro Jaya pertama kali menyelidiki kasus ini. Setelah menemukan keterlibatan personel militer, mereka menyerahkan penanganan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NDP (kapten), SL (letnan satu), BHW (letnan satu), dan ES (sergeant dua), semuanya tergabung dalam Detasemen Markas BAIS.

Menurut Mayjen Aulia, pasal yang diterapkan kepada keempat prajurit tersebut adalah pasal penganiayaan, yang mencakup tindakan penyiraman bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan cedera atau penderitaan pada korban.

Langkah Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap keempat tersangka pada pekan depan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa Komnas HAM akan mengajukan surat permohonan resmi kepada Puspom TNI untuk mendapatkan keterangan lengkap. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa proses ini akan mencakup pendalaman bukti dan pemanggilan saksi ahli.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Puspom TNI dalam hal teknis pemeriksaan serta pemaparan barang bukti yang telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Puspom.

Kontroversi Peradilan Militer vs. Peradilan Umum

Kasus ini memicu perdebatan sengit mengenai yurisdiksi peradilan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menilai penyerahan kasus ke peradilan militer tidak tepat. Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menekankan bahwa hukum acara pidana (KUHAP) menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam kasus kejahatan sipil.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, berpendapat bahwa secara teori, tindakan tersebut seharusnya diadili di peradilan umum karena melibatkan korban sipil. Namun, ia mengakui bahwa kerangka hukum Indonesia saat ini masih mengikat pelaku militer yang melakukan kejahatan di ranah sipil pada Undang-Undang Peradilan Militer No. 31/1997, kecuali ada perubahan pada Pasal 65 UU TNI yang belum diimplementasikan.

Fatahillah menjelaskan bahwa Pasal 74 UU TNI mengharuskan revisi peraturan peradilan militer agar dapat menerapkan Pasal 65 secara efektif. Tanpa revisi tersebut, keempat prajurit tetap berada di bawah yuridiksi militer.

Reaksi Publik dan Organisasi Masyarakat Sipil

Berbagai organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. TAUD mengklaim telah mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku lapangan dalam operasi intelijen yang menargetkan Andrie Yunus. Mereka menuntut agar seluruh jaringan pelaku dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Di sisi lain, Puspom TNI menyatakan telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus, serta menjanjikan proses penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

Langkah Selanjutnya

  • Komnas HAM akan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Puspom TNI untuk pemeriksaan tersangka dan saksi.
  • Puspom TNI akan melanjutkan penyidikan, termasuk analisis forensik barang bukti yang telah dipindahkan.
  • Parlemen melalui Komisi III DPR RI diharapkan meninjau kembali kebijakan pelimpahan kasus militer ke peradilan militer.
  • Organisasi hak asasi manusia menuntut revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar dapat mengadili pelaku militer yang melakukan kejahatan sipil di peradilan umum.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik menantikan kepastian apakah keempat prajurit BAIS akan dijatuhi hukuman yang setimpal dan apakah reformasi peradilan militer akan segera diwujudkan.

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan TikTok Shop

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Sebagai Reseller Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Melalui Affiliate Marketing

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Memulai Bisnis Digital dengan Modal Kecil Menggunakan Canva

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *