Berita Hari Ini β 04 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 2 April 2026 untuk mengusut dugaan propaganda, intimidasi, dan penyalahgunaan prosedur hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari dasar penetapan tersangka, alasan penahanan, hingga penggunaan Kitab UndangβUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama setelah berlakunya KUHAP baru.
Penetapan Tersangka dan Tuduhan Markβup Anggaran
Dalam persidangan, Kejari Karo menuduh Amsal melakukan markβup pada proyek pembuatan video profil desa. Jaksa Danke Rajagukguk menyatakan bahwa Amsal meminta kepala desa menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal faktanya proses produksi video selesai dalam waktu jauh lebih singkat. Selain itu, terdapat dugaan overlapping anggaran: produksi video dianggarkan Rpβ―9β―juta, namun biaya editing, cutting, dan dubbing masingβmasing ditambahkan Rpβ―1β―juta, meski ketiga unsur tersebut secara teknis termasuk dalam produksi video. Habiburokhman menuntut kejelasan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka, serta argumentasi konkret yang mengaitkan tindakan tersebut dengan tindak pidana korupsi.
Penahanan di Bawah KUHAP Lama
Ketegangan semakin memuncak ketika Habiburokhman menanyakan kepatuhan proses penahanan terhadap ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Danke mengaku bahwa penahanan Amsal pada 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025 didasarkan pada Pasalβ―21 KUHAP lama. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pelarian atau upaya menghilangkan barang bukti yang memenuhi syarat penahanan menurut KUHAP baru. Komisi III menilai penggunaan KUHAP lama setelah berlakunya regulasi baru merupakan pelanggaran prosedural dan berpotensi menimbulkan narasi bahwa DPR βmengintervensiβ proses hukum.
Pengakuan Kesalahan Kejari dan Tujuh Fakta Utama
Di selaβsela rapat, Danke secara terbuka mengakui kesalahan administrasi dan prosedur penangguhan penahanan Amsal. Ia mengaku surat pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan yang dikeluarkan Kejari mengandung narasi keliru, bahkan menyebutkan βsiap salah pimpinanβ. Komisi III menekankan perbedaan antara penangguhan dan pengalihan penahanan, menyatakan bahwa ketidaktelitian istilah hukum dapat merusak hak kebebasan terdakwa.
- Amsal ditahan selama 131 hari akibat prosedur yang keliru.
- Kejari Karo menggunakan KUHAP lama setelah berlakunya KUHAP baru.
- Jaksa mengklaim adanya markβup dan overlapping anggaran dalam proyek video.
- Komisi III menuntut sanksi tegas terhadap oknum kejaksaan yang diduga melakukan intimidasi.
- Setelah pemeriksaan lanjutan, Amsal divonis bebas dari dakwaan korupsi.
- Pengakuan kesalahan oleh Kejari menjadi bahan pertimbangan Komisi III untuk rekomendasi perbaikan prosedur.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada regulasi hukum acara pidana yang baru.
Implikasi Politik dan Hukum
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata bagaimana dinamika antara lembaga legislatif, kejaksaan, dan peradilan dapat memicu perdebatan publik tentang independensi peradilan dan akurasi penegakan hukum. Komisi III DPR menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan prosedur, baik berupa propaganda jaksa maupun intimidasi terhadap terdakwa, harus diusut tuntas. Rekomendasi akhir Komisi III mencakup penyusunan pedoman penggunaan KUHAP baru secara konsisten, pelatihan bagi jaksa daerah, serta mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat.
Dengan keputusan pembebasan Amsal, sorotan publik kini beralih pada upaya reformasi prosedural di Kejari Karo. Jika rekomendasi Komisi III diimplementasikan, diharapkan kasus serupa tidak terulang, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.