Berita Hari Ini – 04 April 2026 | Bandar Lampung – Pada Jumat (3/4/2026), PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bersama Kepolisian Daerah Lampung Selatan melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah oknum warga yang memblokir rel kereta api di kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat. Pemblokiran rel tersebut mengganggu jadwal operasional kereta api kelas ekonomi dan eksekutif, sekaligus menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan penumpang serta petugas kereta.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keamanan PT KAI Lampung, tindakan warga memblokir rel tidak hanya melanggar peraturan internal perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengangkutan Barang dan Penumpang serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap orang yang menghalangi atau mengganggu operasi kereta api dapat dikenai sanksi pidana hingga denda maksimal lima ratus ribu rupiah atau penjara satu tahun,” ujar Kepala Divisi Keamanan.
Latihan Penertiban dan Proses Hukum
Tim keamanan PT KAI bersama satuan polisi lalu lintas melakukan pendekatan persuasif pertama kali pada siang hari, namun sebagian warga tetap bersikeras menutup rel dengan papan kayu dan rantai. Akhirnya, aparat menggunakan prosedur hukum yang berlaku: warga yang terbukti melakukan pemblokiran dikenai surat perintah penahanan singkat, kemudian diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Polisi setempat menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 351 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang No. 23/2007 yang mengatur tentang larangan menghalangi sarana transportasi umum. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan yang mengancam keselamatan publik,” kata Kombes Pol Rudi Hartono, Komandan Satuan Reskrim Lalu Lintas.
Motif di Balik Pemblokiran
Warga yang memblokir rel mengaku melakukannya sebagai bentuk protes atas kondisi jembatan kereta api yang menurun, khususnya Jembatan Cirahong yang dikelola oleh PT KAI. Jembatan tersebut berusia lebih dari 130 tahun, terbuat dari kayu, dan sering kali menjadi tempat penumpang menunggu kereta. Beberapa warga mengklaim adanya pungutan sukarela (yang mereka sebut “uang jasa”) kepada pengendara motor yang melintasi jembatan, meskipun secara resmi tidak ada tarif yang dipungut.
Fenomena serupa baru-baru ini menjadi sorotan media nasional. Video viral yang menampilkan warga mengatur lalu lintas di Jembatan Cirahong, Kabupaten Ciamis, memicu perdebatan mengenai legalitas praktik tersebut. Sementara sebagian masyarakat menilai tindakan itu sebagai bantuan sukarela, pihak berwenang menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat diproses sesuai aturan.
Kaitannya dengan Insiden Keamanan Lain di Lampung
Tak lama sebelum penertiban rel, Kota Bandar Lampung juga menjadi lokasi aksi kriminal lain yang menarik perhatian publik: pencurian sepeda motor yang berujung pada tembakan ke udara. Insiden tersebut terekam CCTV dan tersebar luas di media sosial, menambah kekhawatiran warga akan tingkat keamanan di area publik. Meskipun tidak ada korban luka, aksi tersebut menegaskan pentingnya kehadiran aparat keamanan yang responsif.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap pemblokiran rel kereta api diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga yang terlibat dalam praktik pungli atau tindakan kriminal lain, bahwa aturan tidak dapat dilanggar demi kepentingan pribadi.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Penyelesaian
- Beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi langkah tegas PT KAI dan kepolisian, menyatakan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
- Kelompok warga yang terlibat menuntut perbaikan infrastruktur, terutama perbaikan atau pembangunan kembali Jembatan Cirahong yang sudah usang.
- Pemerintah Kabupaten Lampung berjanji akan mengajukan proposal anggaran untuk renovasi jembatan dan penambahan fasilitas keamanan di area stasiun.
PT KAI juga mengumumkan rencana peningkatan patroli keamanan di sepanjang lintasan jalur kereta api di Sumatera Selatan, termasuk pemasangan kamera pengawas tambahan dan kerja sama dengan Satpol PP setempat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya aksi blokir atau gangguan lain yang dapat menghambat operasional kereta api.
Secara keseluruhan, penertiban ini menegaskan kembali komitmen PT KAI dalam menjaga integritas jaringan transportasi kereta api Indonesia, sekaligus menegakkan supremasi hukum. Diharapkan semua pihak, baik perusahaan, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan ilegal.