8 Juli 2026
Skandal Air Keras: Andrie Yunus Tuntut Pemeriksaan LPSK, TNI Serahkan Kasus ke Peradilan Militer

Skandal Air Keras: Andrie Yunus Tuntut Pemeriksaan LPSK, TNI Serahkan Kasus ke Peradilan Militer

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali memicu perdebatan sengit tentang kompetensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Setelah penyelidikan awal, Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menuding keterlibatan anggota militer dalam aksi tersebut.

Menurut pernyataan Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, fakta penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti keterlibatan warga sipil, sehingga kasus dipindahkan ke otoritas militer. Empat anggota TNI yang kini menjadi tersangka, masing‑masing bernama NDP (kapten), SL (letnan satu), BHW (letnan satu), dan ES (sersan dua), telah ditahan di instalasi Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Reaksi Lembaga Advokasi dan Masyarakat Sipil

Langkah Polda tersebut mendapat sorotan keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Fadhil Alfathan, anggota TAUD dan pengacara LBH Jakarta, menilai pelimpahan kasus ke peradilan militer sebagai tindakan ironi dan prematur. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menegaskan peran penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam kasus pidana sipil.

TAUD menuntut agar Komisi III DPR meninjau kembali keputusan tersebut dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung di ruang lingkup peradilan umum, bukan militer. Organisasi masyarakat sipil lainnya juga menyuarakan keprihatinan, menolak agar TNI melakukan penyidikan atas tindakan yang menargetkan warga sipil.

Pandangan Pakar Hukum

Muhammad Fatahillah Akbar, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, memberikan analisis komprehensif. Menurutnya, secara prinsip kasus ini seharusnya diproses di peradilan umum karena melibatkan tindak pidana sipil terhadap sipil. Namun, dalam kerangka hukum positif saat ini, semua pelaku berasal dari unsur militer, sehingga Undang‑Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 mengatur bahwa perkara tersebut berada di ranah peradilan militer.

Fatahillah menambahkan bahwa Pasal 65 Undang‑Undang TNI memang membuka ruang agar prajurit yang melakukan tindak pidana di ranah sipil dapat diadili di peradilan umum. Sayangnya, implementasinya terkendala karena Pasal 74 UU Peradilan Militer belum direvisi untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

Tanggapan TNI dan LPSK

Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan dalam KUHP. Ia menegaskan bahwa Puspom TNI telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

LPSK, yang berwenang melindungi saksi dan korban, diperkirakan akan menyusun laporan independen mengenai dampak fisik dan psikologis yang dialami Andrie, serta menilai kebutuhan perlindungan selanjutnya.

Implikasi Hukum dan Politik

  • Kompetensi penyidikan: Persaingan kewenangan antara Polri dan TNI menimbulkan pertanyaan tentang batas legalitas penanganan kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil.
  • Revisi regulasi: Kebutuhan mendesak akan perubahan Pasal 65 UU TNI dan Pasal 74 UU Peradilan Militer agar dapat menyesuaikan dengan realitas penegakan hukum modern.
  • Pengawasan parlementer: Komisi III DPR diharapkan mengkaji kembali prosedur pelimpahan kasus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
  • Perlindungan korban: LPSK akan memegang peran kunci dalam memastikan hak Andrie Yunus sebagai korban terjamin, sekaligus menegakkan prinsip non‑diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kasus ini mencerminkan ketegangan struktural antara dua institusi keamanan negara, sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi warga sipil. Jika tidak ditangani secara adil, insiden serupa dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Ke depan, langkah konkret yang diperlukan meliputi revisi undang‑undang terkait, pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan. Hanya dengan upaya tersebut, Indonesia dapat memastikan bahwa tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras tidak lagi menjadi impunitas, melainkan menjadi pelajaran bagi reformasi sistem peradilan yang lebih adil.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *