Berita Hari Ini โ 08 April 2026 | Solo, 8 April 2026 โ Wali Kota Solo menegaskan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang sedang digalakkan di sejumlah daerah tidak akan diterapkan bagi petugas layanan publik di kota ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan pelayanan prima kepada warga serta arahan dari pemerintah pusat mengenai standar pelaksanaan WFH di tingkat daerah.
Sejumlah kota di Indonesia, termasuk Sorong, telah menerapkan WFH setiap hari Jumat sebagai upaya mengurangi konsumsi energi dan bahan bakar minyak. Di Sorong, sekretaris daerah sementara menuturkan bahwa pegawai yang melanggar aturan โ misalnya terlihat di luar rumah pada jam kerja โ akan dikenai sanksi tegas. Kebijakan serupa juga sedang disiapkan di DKI Jakarta, di mana Wali Kota dan Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa pedoman daerah tidak boleh menyimpang dari standar pusat.
Pengalaman Sorong sebagai Referensi
Di Sorong, kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, namun tetap ada pengecualian bagi instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta layanan sosial dan kesehatan. Sementara itu, sektor pendidikan dikecualikan karena dianggap pembelajaran daring dapat menurunkan konsentrasi siswa.
Pengawasan ketat diterapkan; apabila pegawai ASN tertangkap berada di luar rumah pada jam kerja, mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang sedang disiapkan.
Keputusan Wali Kota Solo
Menanggapi tren nasional, Wali Kota Solo menyatakan bahwa kebijakan WFH tidak akan mencakup petugas yang melaksanakan tugas layanan publik di lapangan. Hal ini meliputi petugas administrasi di kantor kecamatan, kelurahan, serta tenaga operasional di kantor pelayanan publik. Menurut Wali Kota, keberlangsungan layanan kepada warga harus tetap terjaga tanpa gangguan, terutama dalam hal administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan kesehatan.
“Kami menghargai upaya pemerintah pusat dalam mengurangi beban energi, namun prioritas utama kami adalah memastikan tidak ada jeda dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, petugas yang berada di garis depan tetap wajib hadir di kantor pada hari Jumat,” ujar Wali Kota dalam konferensi pers.
Ruang Lingkup dan Pengecualian
- Instansi yang tetap beroperasi di kantor: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PTSP, layanan sosial, layanan kesehatan, serta kantor kecamatan dan kelurahan.
- Instansi yang dapat menerapkan WFH: unit-unit administratif yang tugasnya tidak bersentuhan langsung dengan publik, seperti bagian perencanaan, keuangan, dan sumber daya manusia.
- Sektor pendidikan: Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, mengingat pengalaman Sorong menunjukkan risiko penurunan konsentrasi bila beralih ke daring.
Wali Kota menambahkan bahwa semua keputusan akan dituangkan dalam SK resmi yang akan segera diterbitkan. SK tersebut akan memuat detail teknis pelaksanaan, termasuk prosedur pelaporan kerja harian, mekanisme pengawasan, serta jenis sanksi bagi yang melanggar.
Pengawasan dan Sanksi
Sejalan dengan kebijakan di Sorong, Solo akan memberlakukan sanksi administratif bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan WFH. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pengurangan tunjangan, atau tindakan disiplin lainnya sesuai peraturan daerah. Pengawasan akan dilakukan melalui sistem absensi elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi kerja jarak jauh.
Pengawasan ini juga mencakup verifikasi lokasi kerja melalui perangkat seluler yang terhubung dengan jaringan kantor, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kebijakan.
Reaksi Masyarakat dan ASN
Berbagai pihak menyambut keputusan ini dengan beragam pendapat. Beberapa pegawai ASN mengapresiasi adanya kejelasan kebijakan, sementara sebagian lainnya berharap adanya fleksibilitas lebih dalam mengatur jadwal kerja, terutama bagi yang tinggal jauh dari kantor.
Masyarakat umum juga menilai kebijakan ini positif karena layanan publik tidak akan terhambat. Keluhan sebelumnya terkait antrean panjang di kantor kelurahan diperkirakan dapat berkurang dengan adanya kejelasan jam operasional.
Dengan menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi petugas layanan, Wali Kota Solo berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sekaligus tetap berkontribusi pada upaya penghematan energi nasional melalui penerapan kebijakan yang selektif dan terukur.