27 Juli 2026
10 contoh istilah hukum perdata dan artinya

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Panduan Lengkap: 10 Istilah Kunci dalam Hukum Perdata

Dalam dunia hukum perdata—yang mengatur hubungan antar-individu atau badan hukum—terdapat berbagai istilah teknis (latim maupun serapan) yang sering digunakan dalam penyusunan kontrak, persidangan, hingga perjanjian sehari-hari.

Berikut adalah 10 istilah penting yang wajib Anda ketahui:

1. Wanprestasi (Breach of Contract)

  • Arti: Ingkar janji atau kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban (prestasi) yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
  • Bentuk Wanprestasi:
    • Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan sama sekali.
    • Melaksanakan yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
    • Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat.
    • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
  • Dampak Hukum: Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi, pembatalan kontrak, atau pemenuhan perjanjian melalui jalur hukum.

2. Overmacht / Force Majeure (Keadaan Memaksa)

  • Arti: Suatu keadaan luar biasa di luar kendali dan kemampuan para pihak yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian.
  • Contoh Keadaan: Bencana alam (gempa bumi, banjir bandang), peperangan, kerusuhan, atau perubahan kebijakan pemerintah yang ekstrem.
  • Dampak Hukum: Mengbebaskan pihak yang terdampak dari tuntutan ganti rugi atau sanksi keterlambatan selama masa force majeure berlangsung.

3. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) / Tort

  • Arti: Setiap tindakan atau perbuatan sengaja maupun lalai yang melanggar hukum, melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain (diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata).
  • Unsur-unsur PMH:
    1. Adanya suatu perbuatan.
    2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
    3. Adanya kesalahan (sengaja atau lalai).
    4. Adanya kerugian yang ditimbulkan.
    5. Adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.

4. Daluwarsa / Verjaring (Leps Waktu)

  • Arti: Suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu keterikatan/tuntutan dengan lewatnya suatu tenggat waktu tertentu dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang.
  • Dua Jenis Daluwarsa:
    • Acquisitieve Verjaring: Daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu barang.
    • Extinctieve Verjaring: Daluwarsa sebagai cara untuk dibebaskan dari suatu penagihan/kewajiban utang (umumnya 30 tahun dalam KUHPerdata).

5. Legal Standing (Kedudukan Hukum)

  • Arti: Hak dan kapasitas hukum seseorang atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak di dalam proses peradilan.
  • Penerapan: Tidak semua orang bisa menggugat suatu perkara; penggugat harus dapat membuktikan bahwa ia memiliki kepentingan hukum yang langsung dan dirugikan atas tindakan tergugat.

6. Subrogasi

  • Arti: Penggantian hak-hak kreditur (pihak yang berpiutang) oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur kepada kreditur tersebut.
  • Pola Kerja: Pihak ketiga melunasi utang si debitur, sehingga secara hukum posisi kreditur lama berpindah ke pihak ketiga tersebut untuk menagih piutang kepada debitur.

7. Novasi (Pembaruan Utang)

  • Arti: Suatu perjanjian di mana perikatan/utang lama dihapuskan dan pada saat yang sama diciptakan perikatan/utang baru sebagai penggantinya.
  • Jenis Novasi:
    • Novasi Objektif: Murni mengubah objek perikatan atau sebab utangnya.
    • Novasi Subjektif: Mengubah subjek perikatan (mengganti debitur lama dengan debitur baru, atau kreditur lama dengan kreditur baru).

8. Cessie (Pengalihan Piutang)

  • Arti: Penyerahan atau pengalihan piutang atas nama (chose in action) dari kreditur lama (cedens) kepada kreditur baru (cesionaris) yang dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan.
  • Catatan Penting: Agar cessie berlaku efektif terhadap debitur, penyerahan ini harus diberitahukan (betekend) kepada debitur atau disetujui secara tertulis olehnya.

9. Borgtocht (Penjaminan Utang / Penanggungan)

  • Arti: Suatu perjanjian di mana pihak ketiga (penanggung) mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur tersebut tidak memenuhi kewajibannya (cidera janji).
  • Hak Istimewa Penanggung: Penanggung memiliki hak untuk menuntut agar harta benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya sebelum harta penanggung disentuh.

10. Ne Bis In Idem

  • Arti: Asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat digugat atau diadili untuk kedua kalinya atas perkara/subjek dan objek yang sama jika perkara tersebut telah diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  • Tujuan Asas: Memberikan kepastian hukum dan mencegah adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan untuk kasus yang sama.

Ringkasan Istilah Hukum Perdata

NoIstilah HukumKonsep Utama
1WanprestasiIngkar janji atas isi perjanjian
2Force MajeureKeadaan memaksa di luar kendali
3PMH (Pasal 1365)Perbuatan merugikan orang lain
4DaluwarsaHapusnya hak/kewajiban karena waktu
5Legal StandingHak untuk menggugat di pengadilan
6SubrogasiPenggantian hak kreditur oleh pihak ketiga
7NovasiPembaruan perjanjian/utang
8CessiePengalihan piutang atas nama
9BorgtochtPenjaminan utang oleh pihak ketiga
10Ne Bis In IdemLarangan mengadili perkara sama 2 kali

penulis:Nuraini

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *