Meta description: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 Kajati baru pada 11 Agustus 2026. Simak daftar nama lengkap, wilayah tugas, serta arahan penting bagi para Kajati baru.
JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan penyegaran jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam agenda tersebut, ST Burhanuddin juga melantik sejumlah pejabat eselon II. Total terdapat 34 pejabat strategis yang dilantik, terdiri atas 15 Kajati dan 19 pejabat eselon II lainnya. Para Kajati baru mendapatkan tugas memimpin Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pergantian pimpinan ini menjadi perhatian karena Kajati memiliki posisi penting dalam pelaksanaan penegakan hukum di tingkat provinsi. Selain memimpin organisasi, Kajati juga bertanggung jawab memastikan jajaran Kejaksaan di wilayahnya bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum.
Daftar 15 Kajati Baru yang Dilantik
Berikut daftar lengkap 15 Kajati baru yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 beserta wilayah tugasnya:
- Dr. Sutikno, S.H., M.H. – Kajati Daerah Khusus Jakarta.
- RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. – Kajati Jawa Barat.
- Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Tengah.
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kajati Sumatera Selatan.
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. – Kajati Sulawesi Selatan.
- Chatarina Muliana Girsang, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo, S.H. – Kajati Banten.
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si. – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. – Kajati Kalimantan Selatan.
- Anton Delianto, S.H., M.H. – Kajati Bengkulu.
- Taufan Zakaria, S.H., M.H. – Kajati Lampung.
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Kajati Aceh.
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Kajati Papua Barat.
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. – Kajati Maluku Utara.
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. – Kajati Kepulauan Riau.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa rotasi mencakup wilayah yang cukup luas, mulai dari pusat pemerintahan di Jakarta hingga berbagai provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Papua Barat.
Pelantikan Digelar di Kejaksaan Agung
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 15 Kajati tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Pelantikan para Kajati merupakan bagian dari manajemen organisasi Kejaksaan. Rotasi dan promosi pejabat dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pejabat yang mendapat amanah baru untuk meningkatkan kinerja di wilayah masing-masing.
Kajati Memiliki Peran Strategis di Daerah
Sebagai pimpinan Kejaksaan Tinggi, Kajati memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas Kejaksaan di tingkat provinsi.
Kajati bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai fungsi Kejaksaan di wilayah hukumnya. Karena itu, kepemimpinan Kajati tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga menyangkut pembinaan organisasi, pengawasan internal, koordinasi, serta hubungan kelembagaan.
Para Kajati baru diharapkan mampu memahami karakteristik daerah masing-masing. Setiap wilayah memiliki persoalan hukum yang berbeda, baik yang berkaitan dengan pemerintahan, korupsi, perekonomian, sumber daya alam, maupun kepentingan masyarakat.
Dengan memahami persoalan lokal, Kajati dapat menentukan prioritas penegakan hukum secara lebih tepat dan terukur.
Jaksa Agung Tekankan Kepentingan Masyarakat
Dalam pelantikan tersebut, ST Burhanuddin memberikan sejumlah arahan kepada para pejabat yang baru dilantik.
Salah satu pesan penting adalah agar para Kajati memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maupun perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Arahan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara yang ditangani. Kejaksaan juga perlu memperhatikan dampak suatu perkara terhadap kehidupan masyarakat dan kepentingan negara.
Kasus yang berpotensi memberikan dampak ekonomi luas, misalnya, perlu ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.
Penanganan Korupsi Tidak Hanya di Tingkat Pusat
Salah satu arahan lain yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara korupsi.
ST Burhanuddin mendorong agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah juga diharapkan mengambil peran lebih kuat sesuai kewenangannya.
Hal tersebut memberikan tanggung jawab lebih besar kepada para Kajati baru. Mereka harus mampu mengidentifikasi perkara yang memiliki dampak signifikan di wilayah masing-masing dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai aturan.
Pada saat yang sama, penanganan perkara korupsi harus tetap dilakukan secara objektif dan profesional. Setiap proses hukum harus didasarkan pada bukti serta mekanisme yang berlaku.
Pengawasan Melekat Harus Diperkuat
Selain penanganan perkara, pengawasan melekat atau waskat menjadi salah satu perhatian utama Jaksa Agung.
ST Burhanuddin meminta pengawasan internal ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan menjadi aspek penting bagi lembaga penegak hukum. Kajati tidak hanya dituntut untuk meningkatkan kinerja jajarannya, tetapi juga harus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas dengan memegang teguh integritas.
Pengawasan yang kuat diharapkan dapat mencegah berbagai tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Transparansi Kinerja Kejaksaan
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya transparansi publik. Capaian kinerja Kejaksaan diminta dipublikasikan secara aktif dan berkelanjutan.
Transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Publik perlu mengetahui bagaimana Kejaksaan menjalankan tugasnya, termasuk perkembangan kinerja dan berbagai program yang dilakukan di daerah.
Namun, transparansi tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan proses penanganan perkara. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Para Kajati baru memiliki peran penting untuk memastikan komunikasi publik di wilayah masing-masing berjalan baik.
Kajati Jawa Tengah Belum Termasuk
Ada satu hal yang menarik dalam pelantikan 11 Agustus 2026. Dari rencana awal, terdapat 16 posisi Kajati yang akan diisi, tetapi pada akhirnya hanya 15 Kajati yang dilantik.
Posisi yang belum mengalami pergantian adalah Kajati Jawa Tengah. Menurut laporan PejabatPublik, Dr. Siswanto, S.H., M.H., yang sebelumnya direncanakan menempati posisi tersebut, justru dilantik untuk jabatan lain sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Dengan perubahan tersebut, posisi Kajati Jawa Tengah masih dijabat oleh Teguh Subroto, S.H., M.H., yang sebelumnya dilantik sebagai Kajati Jawa Tengah pada 29 April 2026.
Karena itu, daftar pelantikan yang akhirnya terealisasi berjumlah 15 Kajati.
Tantangan Para Kajati Baru
Para Kajati yang baru dilantik menghadapi sejumlah tantangan di wilayah tugas masing-masing. Salah satunya adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan kepastian hukum.
Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum mampu menangani perkara secara cepat dan profesional. Di sisi lain, setiap proses hukum harus tetap dilakukan berdasarkan aturan dan bukti yang sah.
Kajati juga harus membangun koordinasi yang baik dengan jajaran Kejaksaan Negeri di bawahnya. Koordinasi tersebut penting agar kebijakan dan standar kerja dapat diterapkan secara konsisten.
Selain itu, pengawasan terhadap internal organisasi harus menjadi prioritas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Jabatan Kajati merupakan posisi strategis yang membawa tanggung jawab besar. Karena itu, integritas menjadi salah satu modal utama yang harus dimiliki setiap pimpinan Kejaksaan Tinggi.
Para Kajati baru diharapkan mampu menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya. Sikap profesional, disiplin, transparan, dan bertanggung jawab perlu diterapkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangani perkara. Kepercayaan juga terbentuk dari perilaku aparat, kualitas pelayanan, serta konsistensi dalam menerapkan hukum.
Karena itu, pelantikan 15 Kajati baru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja dan integritas di lingkungan Kejaksaan.
Kesimpulan
Pelantikan 15 Kajati baru oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 menjadi bagian dari penyegaran organisasi Kejaksaan di berbagai daerah. Lima belas pejabat tersebut kini mendapat amanah memimpin Kejaksaan Tinggi di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Bengkulu, Yogyakarta, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau.
Selain menjalankan tugas penegakan hukum, para Kajati baru menghadapi mandat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, menangani perkara strategis, serta menjaga integritas institusi.
Dengan adanya pergantian pimpinan tersebut, masyarakat tentu berharap kinerja Kejaksaan di daerah semakin profesional dan mampu memberikan kepastian hukum. Tantangan bagi 15 Kajati baru selanjutnya adalah membuktikan amanah tersebut melalui kinerja yang nyata, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
penulis; sekar nur indriyani